DCNews, Jakarta — Di tengah lonjakan biaya layanan kesehatan yang terus membebani masyarakat dan ketidakpastian ekonomi yang masih dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan yang layak. OJK menilai upaya tersebut hanya dapat diwujudkan jika industri asuransi kesehatan tetap sehat, kuat, dan mampu memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis secara berkelanjutan.
Tekanan inflasi medis dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi tantangan serius bagi perusahaan asuransi kesehatan. Di sisi lain, daya beli masyarakat yang tertekan membuat kenaikan premi berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan. Kondisi tersebut mendorong OJK mengambil langkah regulasi yang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memastikan keberlangsungan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan akses masyarakat terhadap asuransi kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh murah atau mahalnya premi. Menurutnya, faktor yang sama pentingnya adalah kemampuan perusahaan asuransi untuk terus memberikan manfaat kepada pemegang polis dalam jangka panjang.
“OJK memandang bahwa di tengah meningkatnya inflasi medis dan ketidakpastian ekonomi, akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan tidak hanya bergantung pada keterjangkauan premi, tetapi juga pada keberlanjutan industri asuransi dalam memberikan manfaat kepada pemegang polis,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Karena itu, OJK memfokuskan kebijakannya pada penguatan fundamental industri asuransi kesehatan agar tetap sehat, tangguh, dan memiliki kapasitas memenuhi seluruh kewajiban kepada nasabah secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola perusahaan asuransi sekaligus menciptakan sistem pengelolaan produk yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Melalui aturan tersebut, perusahaan asuransi didorong memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan manajemen risiko, mengendalikan biaya layanan kesehatan, serta menetapkan premi berdasarkan profil risiko nasabah yang didukung perhitungan aktuaria secara memadai.
“Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai,” kata Ogi.
Menurut Ogi, pendekatan tersebut diharapkan dapat meredam dampak inflasi medis terhadap premi asuransi. Dengan pengelolaan risiko yang lebih baik, kenaikan biaya layanan kesehatan tidak harus langsung diteruskan kepada masyarakat dalam bentuk kenaikan premi yang signifikan.
“Dengan demikian, kenaikan biaya kesehatan diharapkan tidak secara langsung diteruskan menjadi kenaikan premi yang berlebihan sehingga keterjangkauan produk bagi masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
OJK menilai keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi merupakan fondasi penting bagi sistem asuransi kesehatan nasional. Melalui penguatan regulasi dan tata kelola, otoritas berharap industri mampu menghadapi tekanan inflasi medis tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan kesehatan yang berkualitas. ***

