DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp10.000 menjadi Rp2.550.000 per gram pada Selasa (27/10/2026). Kenaikan ini turut diikuti harga pembelian kembali atau buyback yang mencapai Rp2.345.000 per gram berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia pukul 09.21 WIB.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.540.000 per gram. Perubahan harga tersebut menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpanan nilai maupun investasi jangka panjang.
Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan harga yang berlaku. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas perlu memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Dalam transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran pajak perlu diperhitungkan agar pembeli dapat mengetahui biaya transaksi secara lebih akurat.
Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan pecahan yang tercantum pada laman Logam Mulia pada Selasa (27/10/2026):
- 0,5 gram: Rp1.325.500
- 1 gram: Rp2.550.000
- 2 gram: Rp5.040.000
- 3 gram: Rp7.535.000
- 5 gram: Rp12.525.000
- 10 gram: Rp24.995.000
- 25 gram: Rp62.362.000
- 50 gram: Rp124.645.000
- 100 gram: Rp249.212.000
- 250 gram: Rp622.765.000
- 500 gram: Rp1.245.320.000
- 1.000 gram: Rp2.490.600.000
Analisis Dahlan Consultants: Investor Perlu Menghitung Selisih Harga Beli dan Buyback
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultants, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keputusan investasi emas hanya berdasarkan kenaikan harga harian. Menurutnya, investor perlu memahami selisih harga beli dan harga jual kembali atau spread sebelum mengalokasikan dana untuk membeli emas.
Kenaikan harga Rp10.000 per gram memang menjadi perkembangan positif bagi pemilik emas, tetapi belum tentu langsung menghasilkan keuntungan bagi investor yang baru membeli. Dengan harga beli Rp2.550.000 dan harga buyback Rp2.345.000 per gram, terdapat selisih Rp205.000 per gram sebelum memperhitungkan pajak dan biaya lain yang mungkin berlaku.
“Investor jangan hanya melihat harga emas naik hari ini, lalu langsung memutuskan membeli. Hitung terlebih dahulu selisih harga beli dan harga jual kembali, tentukan tujuan investasi, serta pastikan dana yang digunakan bukan uang untuk kebutuhan pokok atau dana darurat,” ujar Kang Dahlan dalam analisisnya.
Ia menilai emas lebih tepat dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi keuangan jangka menengah hingga panjang, bukan instrumen untuk mengejar keuntungan dalam waktu singkat. Pergerakan harga harian bisa berubah, sedangkan kebutuhan setiap investor berbeda, bergantung pada kondisi keuangan, tujuan, dan toleransi risiko.
Kang Dahlan juga menyarankan masyarakat membeli emas secara bertahap sesuai kemampuan keuangan. Dengan pendekatan tersebut, investor tidak harus menghabiskan dana dalam satu transaksi ketika harga sedang bergerak naik. Masyarakat juga perlu menyimpan bukti pembelian dan memantau harga buyback secara berkala untuk mengevaluasi nilai investasinya. ***
“Emas bisa membantu menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang, tetapi bukan berarti bebas risiko atau selalu menghasilkan keuntungan. Keputusan investasi harus didasarkan pada perencanaan keuangan yang sehat, bukan sekadar mengikuti tren harga,” kata Kang Dahlan.
Dengan demikian, kenaikan harga emas Antam pada Selasa ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengevaluasi strategi investasi. Namun, keputusan membeli atau menjual sebaiknya tetap mempertimbangkan harga transaksi, pajak, kebutuhan likuiditas, dan jangka waktu investasi. ***

