DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan perbankan dalam upaya memutus rantai transaksi judi online. Hingga Mei 2026, regulator sektor jasa keuangan itu mencatat sekitar 2,8 juta calon nasabah gagal membuka rekening karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah bersama industri perbankan untuk menutup akses keuangan yang selama ini dimanfaatkan pelaku judi online. Selain menindak rekening yang telah digunakan, OJK juga memperkuat sistem pengawasan terhadap pembukaan rekening baru guna mencegah penyalahgunaan sejak awal.
Mengutip unggahan Instagram @pandemictalks yang dikutip Sabtu (18/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hasil pemeriksaan hingga Mei 2026 menunjukkan sekitar 2,8 juta calon nasabah ditolak membuka rekening setelah proses verifikasi menemukan indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Tak hanya menghentikan pembukaan rekening baru, OJK juga mencatat sebanyak 51.200 rekening aktif telah ditutup karena ditemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik judi online.
Sementara itu, sebanyak 32.453 rekening lainnya diblokir setelah terindikasi digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring. Pemblokiran dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian ditindaklanjuti oleh perbankan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dian menegaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan penyalahgunaan layanan perbankan. OJK meminta seluruh industri perbankan meningkatkan kewaspadaan dengan memperketat pemantauan terhadap transaksi yang mencurigakan agar rekening nasabah tidak dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas ilegal.
Menurut OJK, rekening bank masih menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan jaringan judi online untuk menampung, menyetor, maupun menarik dana hasil transaksi ilegal. Karena itu, penguatan sistem deteksi dini serta sinergi antara OJK, Komdigi, perbankan, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk memutus aliran dana yang menopang operasional perjudian daring.
OJK juga menegaskan bahwa penindakan terhadap rekening terindikasi judi online merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan perbankan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak meminjamkan rekening kepada pihak lain maupun menyalahgunakan data pribadi. Sebab, rekening yang terbukti digunakan untuk aktivitas ilegal berpotensi dikenai pemblokiran, penutupan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan pendukung yang memanfaatkan sistem keuangan sebagai jalur transaksi. Kebijakan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak ekosistem judi online di Indonesia. ***

