DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan atau multifinance tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas praktik penagihan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga. Penegasan ini disampaikan menyusul masih munculnya berbagai kasus penagihan oleh debt collector yang dinilai merugikan dan menimbulkan keresahan di kalangan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan setiap perusahaan pembiayaan wajib memastikan seluruh proses penagihan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui mitra penagihan, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip pelindungan konsumen.
Menurut Agusman, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Perusahaan Pembiayaan tetap bertanggung jawab untuk memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” ujar Agusman dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (21/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai laporan mengenai praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan yang melibatkan debt collector. OJK menilai keberadaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap perlindungan hak-hak konsumennya.
Karena itu, regulator meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat tata kelola dan meningkatkan pengawasan terhadap mitra penagihan. OJK juga mendorong perusahaan menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) penagihan agar setiap proses berlangsung secara profesional, beretika, dan tidak melanggar hak konsumen.
“Oleh karena itu, perusahaan terus didorong memperkuat tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta penyempurnaan prosedur penagihan,” kata Agusman.
Perusahaan pembiayaan Tetap Miliki Kewajiban Hukum dan Moral
Sementara itu, Konsultan Keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai penegasan OJK menjadi pengingat bahwa tanggung jawab perusahaan pembiayaan tidak berhenti ketika proses penagihan dialihkan kepada debt collector. Menurutnya, perusahaan tetap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan setiap proses penagihan dilakukan secara manusiawi, transparan, dan sesuai regulasi.
“Intinya, pihak perusahaan pembiayaan tak bisa lepas tangan begitu saja atas apa yang dilakukan oleh jasa penagihan yang dipakainya untuk melakukan praktik penagihan ke nasabah,” tegasnya lagi.
Kang Dahlan menambahkan, penguatan pengawasan terhadap mitra penagihan juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan. Ia menilai perusahaan yang mengabaikan tata kelola penagihan berpotensi menghadapi risiko hukum sekaligus merusak reputasi bisnis.
“Perlindungan konsumen harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan. Penagihan boleh dilakukan untuk menjaga kualitas pembiayaan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dan martabat konsumen,” ujar Kang Dahlan, yang juga Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia tersebut.
Kinerja Pembiayaan Multifinance
Industri pembiayaan (multifinance) sendiri mencatatkan kinerja positif hingga Mei 2026. OJK melaporkan piutang pembiayaan multifinance tumbuh 1,71 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp513,19 triliun.
Di tengah pertumbuhan tersebut, kualitas pembiayaan masih menjadi perhatian. OJK mencatat rasio Non-Performing Financing (NPF) gross meningkat menjadi 3,06 persen, atau naik 49 basis poin dibandingkan Mei 2025 yang sebesar 2,57 persen.
Meski demikian, NPF nett masih terjaga di level 0,85 persen. Sementara itu, gearing ratio industri tercatat sebesar 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali. ***

