DCNews, Jakarta — Ketidakpastian kembali membayangi pasar modal Indonesia setelah S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) membuka kemungkinan menurunkan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market. Meski keputusan final baru akan ditinjau dalam satu tahun ke depan, wacana tersebut memunculkan kekhawatiran akan keluarnya dana investor asing dari pasar saham domestik.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hingga kini belum terdapat indikasi arus modal keluar (outflow) maupun aksi jual bersih investor asing sebagai dampak langsung dari pengumuman tersebut. OJK menyebut kondisi pasar masih stabil dan status Indonesia sebagai Emerging Market tetap dipertahankan oleh S&P DJI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan investor institusi yang mengelola dana pasif (passive fund) memang wajib menyesuaikan portofolionya dengan indeks acuan. Namun, selama klasifikasi Indonesia belum berubah, belum ada kewajiban bagi mereka untuk melepas kepemilikan saham di pasar domestik.
“Karena passive fund yang mengikuti indeks global wajib melakukan penyesuaian terhadap indeks acuannya, saat ini belum terdapat potensi exit sebagaimana yang dikhawatirkan,” kata Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Hasan menjelaskan nilai dana yang mengikuti indeks S&P DJI relatif lebih kecil dibandingkan dana yang mengacu pada indeks global lain seperti MSCI maupun FTSE Russell. Karena itu, potensi tekanan terhadap pasar saham Indonesia dinilai masih terbatas.
Meski demikian, OJK bersama Bursa Efek Indonesia telah menjalin komunikasi intensif dengan S&P DJI untuk merespons berbagai catatan yang menjadi perhatian lembaga penyedia indeks tersebut. Menurut Hasan, regulator berkomitmen memberikan penjelasan secara menyeluruh agar kekhawatiran terkait pasar modal Indonesia dapat diatasi.
“Polanya akan sama. Kami akan mendengarkan seluruh concern yang disampaikan dan memberikan jawaban secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia mengakui terdapat potensi keluarnya dana asing apabila Indonesia benar-benar kehilangan status sebagai Emerging Market. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, memperkirakan nilai dana yang berpotensi keluar mencapai sekitar US$200 juta, atau setara sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp4 triliun.
Menurut Irvan, angka tersebut masih berupa estimasi awal karena BEI masih menghitung besaran dana yang berpotensi terdampak apabila proses reklasifikasi benar-benar terjadi.
“Yang saya dengar dari beberapa pihak sekitar US$200 juta atau sekitar Rp3,5 triliun sampai Rp4 triliun. Saat ini kami masih melakukan perhitungan lebih rinci mengenai potensi dana yang akan keluar,” ujar Irvan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
S&P DJI pada 8 Juli 2026 memutuskan mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market, namun sekaligus menempatkan pasar modal Indonesia dalam pengawasan dengan membuka kemungkinan penurunan status menjadi Frontier Market apabila berbagai persoalan yang menjadi perhatian investor tidak kunjung diperbaiki dalam waktu satu tahun.
Salah satu isu yang disoroti adalah transparansi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian MSCI, yang menilai aspek keterbukaan informasi dan aksesibilitas pasar masih perlu diperkuat.
Dalam pengumumannya, S&P DJI menyatakan apabila permasalahan tersebut belum terselesaikan setelah masa evaluasi selama satu tahun, klasifikasi Indonesia akan kembali ditinjau pada evaluasi tahunan berikutnya. Keputusan itu berpotensi memengaruhi alokasi investasi dari sejumlah dana global yang menjadikan klasifikasi indeks sebagai acuan utama investasi. ***

