OJK Terbitkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun Usai Putusan MK

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta dana pensiun, sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Langkah ini menjadi respons regulator terhadap perkembangan hukum yang berdampak langsung pada hak peserta dana pensiun. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan kepastian dalam sistem perlindungan sosial, OJK menegaskan bahwa implementasi putusan MK harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas industri jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda atau duda, serta anak.

Dalam siaran pers yang dikutip DCNews, Selasa (14/7/2026), Agus menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut atas kedua putusan tersebut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda atau Anak.

“Penetapan keputusan ini merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun,” ujar Agus.

Ia menambahkan, keputusan tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun.

Menurut Agus, kebijakan ini mencerminkan komitmen OJK untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional sekaligus mampu menjawab dinamika yang berkembang di industri dana pensiun.

“OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ICMI Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Kecamatan di Jakarta

DCNews, Jakarta — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) memperkuat...

Yasonna Laoly Minta Putusan KPPU soal 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar Dikawal Ketat

DCNews, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H....

OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

DCNeww, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Eks Direktur DSI ke Jaksa, Aset Rp425 Miliar Disita

DCNews, Jakarta — Penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia...