DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum, seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Bali justru tersandung kasus kriminal yang mencoreng institusi kepolisian. Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan hukuman penjara kepada oknum polisi yang terbukti mencuri mobil warga demi melunasi utang pinjaman online.
Terdakwa bernama I Kadek Aditya Pradnyana Putra divonis satu tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan milik warga di Kabupaten Gianyar, Bali, sebagaimana dikutip DCNews, Jumat (29/5/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026). Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak terdakwa sebagai anggota Polri selama dua tahun.
Kasus ini bermula pada 29 Desember 2025 ketika terdakwa melihat kunci mobil Daihatsu Terios milik korban yang diletakkan di rak teras rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dalam persidangan terungkap, mobil hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan harga Rp102 juta. Uang hasil penjualan kendaraan itu disebut digunakan terdakwa untuk menutupi persoalan ekonomi yang membelit dirinya, termasuk utang dari aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Ironisnya, setelah menerima uang hasil penjualan mobil curian, terdakwa disebut kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Ia bahkan sempat mengganti pakaian sipil dengan seragam dinas lengkap Brimob dan melaksanakan tugas kedinasan seolah tidak terjadi tindak kriminal.
Fakta tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena menunjukkan upaya terdakwa menyembunyikan perbuatannya di balik status sebagai aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menyoroti tekanan ekonomi yang dialami sebagian masyarakat akibat jeratan pinjaman online, sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan finansial tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan tindak pidana. ***

