Oknum Brimob Polda Bali Divonis Penjara Usai Curi Mobil untuk Bayar Utang Pinjol

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum, seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Bali justru tersandung kasus kriminal yang mencoreng institusi kepolisian. Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan hukuman penjara kepada oknum polisi yang terbukti mencuri mobil warga demi melunasi utang pinjaman online.

Terdakwa bernama I Kadek Aditya Pradnyana Putra divonis satu tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan milik warga di Kabupaten Gianyar, Bali, sebagaimana dikutip DCNews, Jumat (29/5/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026). Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak terdakwa sebagai anggota Polri selama dua tahun.

Kasus ini bermula pada 29 Desember 2025 ketika terdakwa melihat kunci mobil Daihatsu Terios milik korban yang diletakkan di rak teras rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam persidangan terungkap, mobil hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan harga Rp102 juta. Uang hasil penjualan kendaraan itu disebut digunakan terdakwa untuk menutupi persoalan ekonomi yang membelit dirinya, termasuk utang dari aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Ironisnya, setelah menerima uang hasil penjualan mobil curian, terdakwa disebut kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Ia bahkan sempat mengganti pakaian sipil dengan seragam dinas lengkap Brimob dan melaksanakan tugas kedinasan seolah tidak terjadi tindak kriminal.

Fakta tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena menunjukkan upaya terdakwa menyembunyikan perbuatannya di balik status sebagai aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menyoroti tekanan ekonomi yang dialami sebagian masyarakat akibat jeratan pinjaman online, sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan finansial tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan tindak pidana. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...