OJK Cabut Izin Penjamin Emisi PT Ekuator Swarna Sekuritas, Temukan Serangkaian Pelanggaran di Pasar Modal

Date:

DCNews, Jakarta – Pengawasan terhadap industri pasar modal terus diperketat seiring upaya menjaga integritas dan kepercayaan investor. Dalam langkah penegakan hukum terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Ekuator Swarna Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Keputusan tersebut diumumkan OJK dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026). OJK menegaskan pencabutan izin hanya berlaku untuk kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, sehingga perusahaan masih diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE).

“OJK menetapkan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas,” demikian pernyataan OJK.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT Ekuator Swarna Sekuritas tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih berkaitan dengan aktivitas penjaminan emisi kepada para pihak yang berkepentingan.

Selain itu, OJK mewajibkan perusahaan melunasi seluruh kewajiban pembayaran denda administratif melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK. Perusahaan juga dilarang menggunakan nama maupun logo perseroan untuk kepentingan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

OJK Temukan Sejumlah Pelanggaran

Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha tersebut.

Pelanggaran pertama adalah PT Ekuator Swarna Sekuritas tidak menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama lebih dari dua tahun berturut-turut, sehingga dinilai tidak lagi memenuhi aspek operasional sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Selain itu, perusahaan diketahui tidak memenuhi ketentuan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimum untuk Penjamin Emisi Efek sejak Oktober 2023, yang merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga kesehatan keuangan perusahaan efek.

OJK juga menemukan bahwa perusahaan tidak memiliki struktur organisasi yang memenuhi fungsi-fungsi wajib sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Di samping itu, PT Ekuator Swarna Sekuritas tidak memiliki pegawai yang mengantongi izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

Temuan lainnya menunjukkan perusahaan belum memiliki prosedur dan standar operasional yang diperbarui sesuai dengan perkembangan regulasi di sektor pasar modal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu penerapan tata kelola dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, OJK juga mencatat perusahaan tidak memenuhi kewajiban penyampaian sejumlah laporan berkala, yakni Laporan Rencana Bisnis Tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis Tahun 2024, serta Laporan Penerapan Tata Kelola Tahunan untuk tahun buku 2023 dan 2024.

Langkah Penegakan Kepatuhan

Pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memastikan seluruh pelaku industri jasa keuangan mematuhi standar tata kelola, kecukupan modal, serta kewajiban pelaporan yang ditetapkan regulator. Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan di sektor pasar modal akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku guna menjaga stabilitas industri dan melindungi kepentingan investor. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Malang Ingatkan Penerima PKH: Jangan Gunakan Bansos untuk Pinjol dan Judi Online

DCNewa, Malang — Pemerintah Kota Malang mengingatkan penerima Program...

Propam Polres Mimika Periksa Personel, Pinjol dan Judol Jadi Sorotan

DCNews, Mimika — Aktivitas judi online (judol) dan pinjaman...

HP Jadi Pintu ke Rekening Bank, Ini Cara Melindunginya dari Kejahatan Siber

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant) PONSEL...

Hillary Lasut Desak OJK Perketat Pengawasan Penagihan dan Lindungi Konsumen

DCNews, Jakarta — Ketika urusan kredit dan pembiayaan masuk...