DCNews, Jakarta— Di tengah geliat perdagangan karbon yang mulai berkembang di Indonesia, isu pelindungan konsumen kini menjadi sorotan baru di parlemen. DPR menilai regulasi terkait bursa karbon tidak cukup hanya mengatur mekanisme perdagangan dan infrastruktur pasar, tetapi juga harus memberi perlindungan hukum yang jelas bagi pengguna jasa dan pelaku pasar.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mengusulkan agar aspek pelindungan konsumen diperkuat dalam revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perdagangan karbon. Menurutnya, aturan yang ada saat ini belum secara eksplisit mengatur perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem bursa karbon.
“Kita berharap penguatannya tidak hanya dari sisi infrastruktur dan perdagangan, tetapi juga harus mencakup pelindungan terhadap pengguna jasa maupun pelaku pasar karbon itu sendiri,” kata Puteri dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul seiring meningkatnya perhatian terhadap potensi penyalahgunaan klaim produk ramah lingkungan di sektor keuangan berkelanjutan. Dalam praktik global, fenomena seperti greenwashing dinilai dapat menyesatkan investor maupun masyarakat karena perusahaan mengklaim produknya berorientasi lingkungan, padahal kenyataannya tidak sesuai.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya akan memasukkan substansi pelindungan konsumen secara khusus dalam revisi POJK tersebut. Ia menilai penguatan regulasi menjadi penting untuk mengantisipasi berbagai bentuk manipulasi klaim keberlanjutan.
“Karena terkait produk-produk ini, ada tiga hal, yaitu greenwashing, kemudian social washing, dan impact washing. Jadi ada pihak yang mengatakan produknya green, padahal sebenarnya tidak. Maka dari itu, hal ini akan kami masukkan dalam revisi POJK,” ujar Friderica.
Selain greenwashing, OJK juga menyoroti praktik social washing dan impact washing, yakni klaim sosial maupun dampak keberlanjutan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Praktik-praktik tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap instrumen keuangan hijau dan perdagangan karbon nasional.
Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengakui bahwa substansi pelindungan konsumen memang belum termuat secara eksplisit dalam regulasi bursa karbon saat ini.
Menurut Hasan, evaluasi terhadap aturan yang berlaku akan menjadi momentum bagi OJK untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar.
Langkah revisi regulasi ini dinilai penting mengingat Indonesia tengah mendorong pengembangan ekonomi hijau dan pasar karbon sebagai bagian dari strategi transisi energi serta pencapaian target penurunan emisi nasional. ***

