DCNews, Jakarta — Beban utang pemerintah kembali meningkat pada kuartal pertama 2026 seiring kebutuhan pembiayaan negara yang masih tinggi di tengah tekanan fiskal global dan upaya menjaga stabilitas ekonomi domestik. Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah per 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun.
Nilai tersebut naik Rp282,52 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang sebesar Rp9.637,90 triliun. Kenaikan itu juga mendorong rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 40,75 persen, lebih tinggi dibandingkan posisi akhir 2025 yang berada di level 40,46 persen.
Meski mengalami kenaikan, pemerintah menegaskan rasio utang masih berada jauh di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebut pengelolaan utang tetap dilakukan secara hati-hati untuk menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” demikian pernyataan DJPPR dalam laporan resmi yang dikutip Jumat, 8 Mei 2026.
Struktur utang pemerintah hingga akhir Maret 2026 masih didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN). DJPPR mencatat total outstanding SBN mencapai Rp8.652,89 triliun atau setara 87,22 persen dari total utang pemerintah.
Sementara itu, komponen pinjaman tercatat sebesar Rp1.267,52 triliun atau sekitar 12,78 persen dari keseluruhan utang negara.
Dominasi SBN menunjukkan strategi pembiayaan pemerintah masih bertumpu pada penerbitan surat utang di pasar keuangan, baik domestik maupun global, untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DJPPR menilai komposisi tersebut masih relatif aman karena sebagian besar utang berasal dari instrumen jangka menengah dan panjang dengan risiko yang dinilai lebih terkendali.
“Komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,22 persen,” tulis DJPPR dalam laporannya. ***

