DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan maraknya pinjaman online, sejumlah masyarakat kembali menjadi sasaran praktik penipuan berkedok jasa penyelesaian utang. Otoritas Jasa Keuangan menemukan adanya entitas ilegal yang menawarkan layanan pelunasan utang dengan mencatut nama serta logo lembaga resmi guna meyakinkan korban.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil patroli siber OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Salah satu entitas yang telah dihentikan operasionalnya adalah PT MNR Konsultan Finansial, perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin resmi namun aktif menawarkan jasa konsultasi pinjaman online, penagihan utang, hingga program penyaluran modal keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pola serupa yang dilakukan sejumlah entitas lain.
“Terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengeklaim telah terdaftar di OJK,” kata Dicky dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).
OJK kini tengah melakukan pendalaman terhadap berbagai laporan yang masuk untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Masyarakat diminta lebih waspada dan selalu memeriksa legalitas perusahaan jasa keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi ataupun menyerahkan data pribadi.
Sebelumnya, Sekretariat Satgas PASTI mengungkap bahwa perusahaan tersebut menggunakan logo OJK secara ilegal untuk membangun kepercayaan korban. Dalam praktiknya, entitas itu menawarkan solusi pelunasan utang pinjaman online dengan mengarahkan masyarakat mengambil pinjaman baru di platform lain.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa entitas tersebut meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
“Perusahaan tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan,” ujar Hudiyanto.
OJK menegaskan aktivitas usaha PT MNR Konsultan Finansial tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Satgas PASTI pun telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan tersebut, termasuk melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial dan saluran digital yang digunakan untuk menawarkan jasa ilegal tersebut.
OJK juga mengungkap adanya indikasi entitas lain dengan modus serupa yang kini sedang didalami. Biasanya modus jasa pelunasan utang ilegal memiliki ciri-ciri:
- Menjanjikan penghapusan atau pelunasan semua utang secara cepat.
- Meminta biaya admin atau “fee jasa” di muka.
- Menawarkan bantuan membuka pinjaman baru.
- Mengaku bekerja sama dengan OJK, bank, atau fintech resmi.
- Beroperasi agresif lewat media sosial, WhatsApp, Telegram, atau iklan digital.
Terakhir, OJK meminta masyarakat memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi seperti:
- sipasti.ojk.go.id
- ojk.go.id
Masyarakat juga bisa melapor melalui Kontak OJK 157 atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) jika menemukan tawaran jasa pelunasan utang mencurigakan.
Fenomena ini menjadi peringatan baru bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran penyelesaian utang instan, terutama yang meminta pembayaran di muka atau menjanjikan penghapusan pinjaman tanpa mekanisme yang jelas.
OJK menilai literasi keuangan dan verifikasi legalitas lembaga menjadi langkah utama untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik penipuan berkedok bantuan finansial. ***

