DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp875 juta kepada perusahaan pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Hukuman itu diberikan setelah regulator menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Langkah tegas OJK tersebut menambah sorotan terhadap praktik penagihan di industri pinjaman online atau pindar yang belakangan kerap menuai keluhan masyarakat. Regulator menegaskan bahwa perusahaan fintech tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penagihan, meski menggunakan jasa vendor eksternal.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam pengawasan proses penagihan oleh pihak ketiga.
“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus seperti dikutip DCNews, Sabtu (9/52026).
Selain menjatuhkan denda administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Regulator turut memerintahkan perusahaan menyusun dan menjalankan rencana tindak perbaikan terhadap seluruh mekanisme penagihan.
Perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk memperkuat pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi bagi mitra penagihan.
Di sisi lain, OJK menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengendalian kualitas internal perusahaan. Pengawasan itu meliputi aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, serta perilaku petugas penagihan di lapangan.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya perhatian regulator terhadap tata kelola industri fintech lending, khususnya terkait praktik penagihan yang dinilai berpotensi merugikan konsumen bila tidak diawasi secara ketat. ***

