OJK Gerak Cepat Usut Kasus Indosaku, Mitra Debt Collector Dibekukan

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyelidiki dugaan pelanggaran praktik penagihan oleh debt collector platform pinjaman daring Indosaku di Semarang yang viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Regulator menegaskan tidak akan mentoleransi praktik intimidatif terhadap konsumen di sektor fintech.

Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah memanggil pihak Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk dimintai klarifikasi. Saat ini, OJK tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap platform tersebut.

“Terkait penagihan DC Indosaku di Semarang, OJK telah memanggil Indosaku dan AFPI. Saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” kata Friderica, Selasa (5/5/2026).

Sebagai bagian dari langkah penegakan, OJK juga meminta AFPI melakukan pendalaman kasus sekaligus menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak ketiga yang terlibat. Hasilnya, AFPI mencabut keanggotaan PT TIN sebagai penyedia jasa penagihan dari status anggota pendukung, efektif per 30 April 2026.

Selain penindakan, OJK menginstruksikan Indosaku untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Evaluasi mencakup seluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan vendor atau pihak ketiga penyedia jasa penagihan.

Langkah ini diambil untuk memastikan praktik penagihan di masa mendatang berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan maupun mengintimidasi konsumen. OJK menekankan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam pengawasan industri keuangan digital.

Friderica menegaskan, regulator tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. “OJK tidak mentoleransi praktik penagihan yang melanggar aturan dan merendahkan martabat konsumen,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Sumbar Ingatkan UMKM Tak Sembarangan Gunakan Pinjol untuk Modal Usaha

DCNews, Padang — Pinjaman online (pinjol) menawarkan akses modal...

Harga Emas Pegadaian Sabtu 8 Agustus 2026 Tak Berubah, Antam Rp2,756 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Pasar emas di Pegadaian mengawali akhir pekan...

MUI dan AMREI Dorong Tata Kelola Berbasis Risiko, KPI dan KRI Jadi Kunci Kinerja

DCNews, Jakarta — Perubahan teknologi, ancaman siber, dinamika geopolitik, dan...

Yayasan Hijrah Finanscial Indonesia Resmi Beroperasi, Dahlan: Harus Jadi Awal Kegiatan Bermanfaat bagi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Sebuah peresmian kerap menjadi penanda dimulainya...