DCNews, Jakarta — Penurunan suku bunga pinjaman program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari rata-rata 25% menjadi 8% diperkirakan tidak serta-merta menggerus permintaan pembiayaan produktif pinjaman daring (pindar). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perbedaan segmen nasabah dan model layanan membuat pembiayaan Mekaar dan pindar memiliki ruang untuk saling melengkapi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penyesuaian bunga Mekaar tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif pindar.
“Penyesuaian suku bunga Mekaar diperkirakan tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif pindar [pinjaman daring], mengingat perbedaan segmen dan model layanan antara keduanya yang bersifat saling melengkapi,” ujar Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK Agustus 2026, dikutip Selasa (15/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika OJK memaparkan perkembangan pembiayaan produktif industri pindar serta kebijakan akses pendanaan digital. Di tengah penurunan bunga program pembiayaan pemerintah, OJK masih melihat pertumbuhan pembiayaan produktif digital yang cukup kuat.
Agusman menyebut pembiayaan produktif pindar pada Juli 2026 tumbuh 28,88% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp35,25 triliun. Nilai tersebut setara dengan 33,38% dari total outstanding pembiayaan industri pindar.
“Perluasan pembiayaan produktif oleh industri pindar terus didorong dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen,” katanya.
OJK Longgarkan Batas Pinjaman di Tiga Penyelenggara Pindar
Selain merespons penurunan bunga Mekaar, OJK menjelaskan perubahan ketentuan mengenai batas maksimum peminjaman pada tiga penyelenggara fintech lending. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi, termasuk untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.
Agusman mengatakan perubahan itu juga mempertimbangkan kebutuhan memperluas akses alternatif pembiayaan yang inklusif, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan.
“Batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban antara lain meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Pelonggaran tersebut bukan berarti penyelenggara dapat mengabaikan risiko kredit. OJK tetap mensyaratkan penerapan manajemen risiko yang memadai serta menjaga tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimal 5%.
Dengan demikian, perluasan akses pembiayaan digital tetap dibatasi oleh kemampuan industri dalam menjaga kualitas pendanaan dan melindungi konsumen.
Bunga Mekaar Turun dari 25% Menjadi 8%
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebelumnya menyebut penurunan bunga pinjaman program Mekaar dari rata-rata 25% menjadi 8% mulai berlaku pada awal September 2026.
Program tersebut dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan menyasar perempuan pelaku usaha mikro. Penurunan bunga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban pinjaman nasabah Mekaar.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada awal September. Pernyataan itu disampaikan di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
“Dan InsyaAllah nanti akan diberlakukan mulai diberlakukan di awal September yang nanti akan disampaikan secara resmi oleh Pak Presiden langsung. Kapan tanggalnya? Ah biarkan itu Pak Presiden nanti yang menyampaikan,” kata Maman.
Penurunan bunga Mekaar menempatkan pembiayaan usaha mikro dalam sorotan kebijakan pemerintah untuk memperluas akses modal dengan biaya lebih rendah. Namun, bagi industri pindar, OJK menilai perbedaan karakteristik nasabah dan layanan membuat permintaan pembiayaan produktif tidak otomatis berpindah dari satu skema ke skema lainnya. ***

