DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap proses investigasi internal PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) menyusul dugaan tindakan tidak patut yang melibatkan tenaga penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pengawasan tersebut mencakup proses investigasi, perbaikan standar operasional prosedur (SOP), pelatihan petugas penagihan, hingga penguatan komunikasi dengan konsumen. OJK juga meminta KrediFazz mengambil tindakan terhadap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
“Proses investigasi internal dan langkah perbaikan yang dilakukan KrediFazz atas permasalahan tenaga penagih terus dipantau secara ketat, termasuk pembaruan SOP, pelatihan petugas penagihan, dan penguatan komunikasi dengan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dikutip Selasa (15/9/2026).
Menurut OJK, pengawasan tidak hanya diarahkan untuk memastikan penyelesaian atas persoalan tersebut, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola dan penguatan pelindungan konsumen di perusahaan.
“OJK terus memastikan penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz pada 23 Juli 2026 untuk meminta penjelasan mengenai informasi dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo. Pemanggilan itu mencakup permintaan penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, serta rencana perbaikan untuk mencegah kejadian serupa.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut menggunakan aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Penagihan lapangan dalam kasus tersebut dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz. OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara atas kegiatan yang dilakukan untuk dan atas nama perusahaan.
Karena itu, KrediFazz diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan hingga evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. Perusahaan juga diminta menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.
Selain itu, KrediFazz diwajibkan meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta SOP penagihan. Langkah perbaikan juga harus disertai penyampaian informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
OJK sebelumnya telah meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan hasil investigasi. Dengan demikian, tindakan terhadap pihak tertentu dalam kasus ini tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian internal perusahaan maupun proses pengawasan OJK. ***

