DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) menyusul dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang diduga melibatkan tindakan kekerasan oleh oknum penagih atau debt collector di Kota Serang, Banten. OJK menegaskan akan mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sekaligus untuk memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai regulasi dan prinsip perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari TAFS terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan disertai kekerasan.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, OJK meminta TAFS segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK meminta perusahaan menyerahkan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. TAFS juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai aturan yang berlaku.
“OJK meminta PT TAFS memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga, melaksanakan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip DCNews, Rabu (10/6/2026).
OJK menyatakan akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap regulasi sektor jasa keuangan, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Regulator juga kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa tanggung jawab perlindungan konsumen tidak hanya berlaku pada aktivitas perusahaan secara langsung, tetapi juga mencakup tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk menjalankan proses penagihan.
Menurut OJK, kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika dan tidak boleh disertai kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak pembiayaan. ***

