DCNews, Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperingatkan bahwa maraknya praktik judi online telah menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang anak Indonesia. Pemerintah menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kesehatan mental dan prestasi belajar, tetapi juga berpotensi mendorong anak melakukan tindak kriminal hingga terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal demi memenuhi kebutuhan berjudi.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan fenomena keterlibatan anak dalam judi online kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata. Menurutnya, praktik tersebut telah berkembang menjadi bentuk eksploitasi digital yang mengancam masa depan generasi muda dan membutuhkan respons serius dari berbagai pihak.
“Anak-anak yang terpapar dan mengalami kecanduan judi online berisiko mengalami gangguan kesehatan mental, kehilangan konsentrasi belajar, hingga mengalami penurunan prestasi akademik secara signifikan,” kata Arifah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus ditemukan anak-anak yang nekat mencuri uang milik orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital terhadap teman sebaya, bahkan terlibat pinjaman online ilegal untuk memperoleh dana taruhan.
“Bahkan terdapat anak-anak yang nekat mencuri uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online ilegal demi memenuhi kebutuhan taruhan berikutnya,” ujarnya.
Menurut Arifah, ancaman yang ditimbulkan judi online terhadap anak kini setara dengan paparan konten pornografi maupun permainan daring yang bersifat adiktif. Ketiga bentuk paparan tersebut dinilai sama-sama mengeksploitasi sistem dopamin di otak anak sehingga dapat mengganggu kemampuan mengendalikan emosi, mengambil keputusan, serta menghambat perkembangan psikologis mereka.
Sebagai respons atas meningkatnya risiko tersebut, pemerintah tengah mempercepat implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi digital, termasuk praktik judi online yang menyasar kelompok usia muda.
Melalui peta jalan tersebut, pemerintah akan meningkatkan upaya pencegahan, memperkuat koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan anak di ruang digital, serta memperluas program edukasi dan literasi digital bagi anak maupun keluarga.
Kemen PPPA juga memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta penyedia platform digital guna mempersempit ruang gerak aktivitas daring yang membahayakan anak.
Arifah menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital tidak dapat dilakukan pemerintah sendirian. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai aktivitas digital yang berpotensi membahayakan keselamatan dan perkembangan anak, termasuk indikasi eksploitasi maupun praktik judi online.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129 sebagai kanal pengaduan resmi pemerintah terkait perlindungan perempuan dan anak. ***

