DCNews, Jakarta — Setelah tertunda lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), menandai babak baru dalam upaya negara menjamin hak-hak jutaan pekerja domestik yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.
Keputusan ini disambut sebagai momentum penting oleh berbagai kalangan, termasuk legislator yang sejak lama mengawal pembahasan beleid tersebut. Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan banyak pihak.
“Alhamdulillah, UU PPRT sudah disahkan. Ini adalah buah dari doa dan perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninik itu, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, lahirnya undang-undang ini tidak bisa dilepaskan dari kerja kolektif masyarakat sipil, organisasi pekerja, serta komitmen politik yang konsisten dalam mengawal aspirasi kelompok rentan. Ia menilai proses panjang tersebut menjadi bukti bahwa dorongan publik yang berkelanjutan dapat berujung pada perubahan kebijakan.
Sebagai Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Ninik juga menegaskan bahwa pengesahan UU ini mencerminkan komitmen partainya dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi kelompok yang selama ini berada di sektor informal dan minim regulasi.
“Ini adalah bagian dari komitmen PKB untuk terus hadir dan memperjuangkan kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai UU PPRT sebagai langkah strategis dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga. Ia menegaskan, regulasi ini untuk pertama kalinya memberikan pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak setara.
Melalui undang-undang tersebut, pekerja rumah tangga kini berhak atas upah layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Pemerintah berharap, implementasi UU PPRT dapat menjadi fondasi kuat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia—sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi domestik, namun kerap luput dari perlindungan negara. ***

