DCNews, Jakarta – Isu peredaran narkotika yang kian meluas hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (7/4/2026). Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab kompleksitas kejahatan narkoba yang terus berkembang.
Raker Komisi III DPR RI dengan KA BNN, Dir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktur Reserse Narkoba Polda (Polda yang menjadi Atensi).
Habib Aboe Bakar menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak bisa lagi dipandang semata sebagai isu penegakan hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan bangsa.
Ia menyebut, peredaran gelap narkoba telah merambah berbagai lapisan masyarakat dan berdampak langsung pada rusaknya generasi muda serta meningkatnya gangguan terhadap stabilitas sosial dan keamanan nasional.
“Kalau di satu rumah ada satu saja pengguna narkoba, itu sudah tidak aman. Bisa mencuri, merusak, dan menghancurkan keluarga,” ujar dia dalam rapat tersebut.
Habib Aboe Bakar juga menyoroti kondisi di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dinilainya masih menjadi pusat peredaran narkoba. Ia bahkan meragukan klaim bahwa lapas bebas dari praktik tersebut.
“Saya tidak percaya kalau dikatakan lapas bersih dari narkoba. Justru di dalamnya itu ada praktik peredaran, bahkan pemakaian yang dipaksakan,” kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu lagi.
Lebih jauh, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keterlibatan berbagai pihak dalam jaringan narkotika, termasuk di wilayah-wilayah tertentu dan lingkungan sosial yang sebelumnya dianggap steril. Menurut Habib Aboe Bakar, tingginya keuntungan ekonomi dari bisnis narkoba menjadi salah satu faktor pendorong meluasnya jaringan tersebut, sehingga diperlukan pengawasan ekstra di daerah perbatasan, wilayah pesisir, dan titik-titik rawan lainnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mempertanyakan efektivitas lembaga penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika. Meski telah ada BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri, ia menilai peredaran narkoba justru semakin meningkat. “Ini harus dijelaskan, kenapa lembaganya ada, tapi narkoba justru makin marak,” ujarnya.
Habib Aboe Bakar menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, optimalisasi kewenangan aparat, serta peningkatan koordinasi antarinstansi dalam upaya pemberantasan narkoba. Selain itu, pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan juga dinilai penting agar kebijakan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga humanis dan berkeadilan.
Momentum Strategis untuk Hadirkan Regulasi Adaptif
Ia menilai revisi UU Narkotika menjadi momentum strategis untuk menghadirkan regulasi yang adaptif dan progresif, terutama dalam menghadapi modus operandi kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.
Komisi III DPR RI, lanjut Habib Aboe Bakar, berkomitmen untuk mendorong regulasi yang mampu memberikan dasar hukum kuat bagi aparat dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke akar.
Namun tentunya, diperlukan sinergi antara BNN, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
“Tanpa kolaborasi, upaya pemberantasan tidak akan optimal,” katanya seraya berharap raker kali ini dapat menghasilkan rumusan komprehensif dalam penyempurnaan revisi UU Narkotika, sekaligus memperkuat strategi nasional dalam memerangi kejahatan narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan. ***

