DCNews, Jakarta — Kebijakan work from home (WFH) yang dikeluarkan pemerintah untuk sektor swasta hingga BUMN dinilai kalangan pengusaha sebagai sinyal serius potensi krisis energi di tengah memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan, langkah tersebut harus dimaknai sebagai peringatan dini tanpa mengorbankan produktivitas industri nasional.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap gangguan pasokan energi, kebijakan WFH hadir bukan sekadar penyesuaian pola kerja, melainkan bagian dari strategi efisiensi energi nasional. Dunia usaha kini dihadapkan pada tantangan ganda: menjaga stabilitas operasional sekaligus merespons ancaman eksternal yang berpotensi mengganggu rantai pasok.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan kebijakan ini harus dipahami sebagai “sense of crisis” bagi pelaku usaha agar mulai mengantisipasi potensi kelangkaan energi. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga kinerja industri agar tidak terdampak signifikan.
“Ini bisa mengirimkan sense of crisis kepada seluruh anggota kami, bahwa kita harus bersiap menghadapi kelangkaan energi. Tapi di sisi lain, produktivitas harus tetap dipertahankan,” ujar Bob kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, implementasi WFH tidak boleh serta-merta menurunkan tingkat utilisasi industri, terutama sektor padat karya yang sangat bergantung pada kontinuitas produksi untuk memenuhi permintaan pasar. Penurunan produksi, kata dia, berisiko memicu kelangkaan barang di pasar domestik.
Jika kondisi tersebut terjadi, dampaknya bisa meluas pada lonjakan inflasi yang akan semakin menekan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, Bob menegaskan bahwa pelaksanaan WFH perlu dilakukan secara terukur dan hati-hati.
“Sense of crisis harus sampai, tapi produktivitas tetap dijaga. Kita harus tetap menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang pelaksanaan WFH dan optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja. Aturan tersebut berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional.
Dalam regulasi itu, pemerintah menetapkan skema WFH selama satu hari dalam sepekan. Namun, perusahaan diberikan fleksibilitas untuk menentukan hari pelaksanaan serta pengaturan jam kerja sesuai kebutuhan operasional masing-masing. ***

