DCNews, Jambi — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi memperingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong, menyusul tingginya laporan pengaduan yang masuk dalam setahun terakhir.
Di tengah pesatnya penetrasi layanan keuangan digital, risiko penipuan berbasis aplikasi dan investasi fiktif kian mengintai masyarakat. OJK menilai rendahnya literasi keuangan serta kemudahan akses teknologi menjadi faktor utama yang dimanfaatkan pelaku kejahatan finansial untuk menjaring korban.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, dalam keterangannya di Jambi, Sabtu (4/4/2026), mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan keuangan dengan menerapkan prinsip legal dan logis (2L).
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan legalitas suatu entitas atau aplikasi telah terdaftar dan berizin resmi dari OJK sebelum digunakan. Selain itu, secara logis masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau bunga rendah tanpa syarat yang masuk akal.
“Pastikan entitas tersebut legal, dan secara logika jangan mudah percaya pada iming-iming yang tidak rasional,” ujar Yan.
Imbauan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya jumlah laporan masyarakat yang diterima melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK—sebuah forum koordinasi lintas lembaga yang bertugas mencegah dan menangani praktik usaha keuangan tanpa izin.
Berdasarkan data Satgas PASTI, sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026 tercatat 198 laporan terkait pinjaman online ilegal di wilayah Jambi. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya eksposur masyarakat terhadap layanan keuangan tidak resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi.
Tak hanya itu, praktik investasi bodong juga tetap menjadi ancaman serius. Dalam periode yang sama, terdapat 71 laporan yang masuk melalui kanal pengaduan Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) OJK.
Meski jumlah laporan investasi ilegal lebih sedikit dibanding pinjol ilegal, OJK mencatat nilai kerugian yang dialami korban umumnya jauh lebih besar karena melibatkan dana dalam jumlah signifikan.
OJK mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan atau mengalami kerugian untuk segera melaporkan melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 atau melalui kanal resmi SIPASTI, guna mempercepat penanganan dan mencegah korban lebih luas. ***

