Polisi Bekasi Bongkar Komplotan Debt Collector Gadungan, Dua Pelaku Ditangkap Empat Masih Buron

Date:

DCNews, Bekasi — Di tengah meningkatnya mobilitas warga pasca-Lebaran, aparat kepolisian mengungkap praktik pemerasan bermodus debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan komplotan tersebut berjumlah enam orang dan beroperasi secara terorganisir dengan menyasar pengendara di jalan raya.

Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Kamis (26/2/2026) di Jalan Raya Siliwangi, Narogong, Kecamatan Rawalumbu. Korban berinisial RR menjadi target setelah dipepet oleh tiga sepeda motor yang ditumpangi para pelaku, lalu dipaksa berhenti di tengah jalan.

“Pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh kendaraan korban menunggak pembayaran,” ujar Kusumo, Sabtu (28/3/2026).

Meski korban telah menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa BPKB dan menegaskan bahwa cicilan kendaraan telah lunas, pelaku tetap melakukan intimidasi. Mereka bahkan menggunakan kekerasan sebelum akhirnya merampas sepeda motor milik korban dan melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 8 Februari 2026. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial AP dan RS.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor hasil rampasan dijual ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan harga di bawah Rp5 juta. Pelaku juga mengakui bahwa mereka bukan debt collector resmi dan tidak memiliki dokumen penagihan apa pun.

“Ini murni aksi penipuan dan pemerasan. Mereka hanya berpura-pura sebagai penagih utang untuk menakut-nakuti korban,” kata Kusumo.

Polisi menduga komplotan ini telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan cara bergerombol guna menciptakan tekanan psikologis terhadap korban.

Saat ini, aparat masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa identitas dan dokumen resmi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...