AFPI Ajukan Banding Putusan KPPU soal Kartel Bunga Pinjol, Klaim Ikuti Arahan OJK

Date:

DCNews,  Jakarta — Sengketa antara regulator persaingan usaha dan industri fintech pendanaan memanas setelah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 platform pinjaman daring bersalah dalam dugaan kartel penetapan bunga.

Dalam dinamika yang mencerminkan tarik-menarik antara perlindungan konsumen dan kepastian regulasi industri, AFPI menilai kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi yang dipersoalkan justru merupakan bagian dari arahan otoritas untuk menekan praktik pinjaman ilegal.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, mengatakan mayoritas anggota asosiasi tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Ia menegaskan bahwa penetapan batas suku bunga saat itu dilakukan atas dasar instruksi regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026).

AFPI menilai tidak ada bukti kuat dalam persidangan yang menunjukkan adanya kesepakatan jahat di antara para penyelenggara pinjaman daring. Menurut Entjik, kebijakan tersebut justru merupakan bagian dari pedoman perilaku industri yang diawasi langsung oleh regulator demi kepentingan konsumen.

“Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda kepada 97 platform pinjaman daring yang tergabung dalam AFPI. Majelis komisi menyatakan para platform terbukti melakukan kesepakatan dalam menetapkan batas manfaat ekonomi, yang dinilai melanggar prinsip persaingan usaha.

Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi untuk masing-masing platform, sesuai dengan tingkat keterlibatan dalam praktik yang dipersoalkan.

Meski menolak putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Asosiasi saat ini tengah berkoordinasi dengan seluruh platform terdampak untuk menentukan strategi hukum lanjutan.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota,” ujar Entjik.

Di tengah polemik ini, AFPI memastikan operasional platform pinjaman daring tetap berjalan normal. Kewajiban pembayaran dari peminjam, kata Entjik, tidak mengalami perubahan dan tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian yang berlaku.

Sebagai konteks, pengaturan batas bunga oleh AFPI sebelumnya merupakan bagian dari kode etik industri yang merujuk pada arahan OJK, sebelum terbitnya regulasi terbaru melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2023. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh sejumlah surat resmi OJK yang menegaskan bahwa pengaturan batas manfaat ekonomi dilakukan dalam kerangka pengawasan otoritas. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...