OJK Perpanjang Moratorium Fintech Lending 2026, Fokus Benahi Tata Kelola dan Cegah Fraud

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya perhatian terhadap praktik pinjaman daring yang kerap menimbulkan persoalan di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan moratorium izin baru untuk fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tetap diberlakukan sepanjang 2026.

Kebijakan ini menandai sikap regulator yang memilih berhati-hati di tengah dinamika industri pinjaman online, sekaligus menegaskan bahwa pembenahan tata kelola masih menjadi prioritas utama sebelum membuka keran perizinan baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya belum akan mencabut moratorium tersebut dalam waktu dekat.

“Masih dimoratorium tahun ini. Kita rapikan dulu,” ujar Agusman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, OJK saat ini tengah fokus memperbaiki berbagai aspek pengaturan dan pengawasan industri fintech lending yang dinilai masih memerlukan penataan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan ekosistem pinjaman daring berjalan sehat, transparan, dan melindungi konsumen.

Menurut Agusman, dinamika di lapangan—termasuk potensi penyalahgunaan dan praktik fraud—menjadi pertimbangan utama regulator untuk menahan ekspansi pemain baru di sektor ini. “Berbagai hal dinamikanya banyak terjadi di lapangan. Kalau yang fraud itu bagaimana, kan kasihan,” katanya.

Meski demikian, OJK membuka kemungkinan untuk lebih dulu melonggarkan izin pada segmen fintech lending produktif. Jenis pinjaman ini dinilai memiliki risiko lebih terkendali dan memberikan dampak ekonomi yang lebih jelas, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih rendah dibanding pinjaman konsumtif, Agusman berharap akses pembiayaan produktif berbasis digital dapat diperluas secara bertahap tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.

Sebagai catatan, moratorium izin fintech lending telah diberlakukan sejak awal 2020. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi regulator untuk mengevaluasi kepatuhan, memperkuat tata kelola, serta menertibkan penyelenggara pinjaman online yang telah terdaftar maupun berizin.

Keputusan mempertahankan moratorium hingga 2026 menunjukkan bahwa OJK masih menempatkan stabilitas dan perlindungan konsumen sebagai prioritas, di tengah dorongan inovasi teknologi keuangan yang terus berkembang pesat di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Senator Graal Dorong “Politik Gagasan” untuk Atasi Krisis Demokrasi di Indonesia

DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kualitas demokrasi...

KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Amartha Ajukan Banding Sengketa Suku Bunga Pinjol

DCNews, Jakarta — Sengketa besar mengguncang industri pinjaman online Indonesia...

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...