Aturan Pembatasan Akun Anak Mulai Berlaku 28 Maret 2026, Nurul Arifin: Semua Platform Digital Harus Patuh

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini mewajibkan platform digital membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di internet.

Langkah ini menandai babak baru pengawasan ruang digital di Indonesia, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten berisiko bagi anak. Pemerintah juga memperkuat implementasi aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan.

Respons industri digital mulai terlihat menjelang penerapan kebijakan. Platform gim Roblox menjadi salah satu yang lebih awal menyesuaikan diri dengan menyiapkan penguatan kontrol pada fitur komunikasi serta penyaringan konten bagi pengguna usia muda di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai langkah cepat platform global tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Langkah yang dilakukan Roblox menunjukkan bahwa platform global bisa menyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Ini penting sebagai sinyal bahwa perlindungan anak memang harus menjadi prioritas bersama,” ujar Nurul, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, kepatuhan tersebut harus diikuti oleh seluruh platform digital lain yang memiliki risiko serupa, seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua platform harus tunduk pada aturan yang sama,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.

Menurut Nurul, kebijakan pemerintah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di tengah tingginya penggunaan internet. Selama ini, anak-anak dinilai kerap terpapar risiko digital tanpa perlindungan memadai.

“Negara sudah tepat hadir dalam pengaturan ini. Kita bicara soal generasi ke depan, sehingga perlindungan harus diperkuat,” ujarnya.

Ia juga mengakui potensi penolakan, terutama dari kalangan remaja yang aktif menggunakan media sosial. Namun, menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari proses adaptasi terhadap kebijakan baru.

“Penyesuaian pasti ada. Tapi kalau tujuannya melindungi, ini langkah yang memang harus diambil,” tuturnya.

Penerapan aturan ini diperkirakan akan mendorong perubahan signifikan dalam industri digital. Platform dituntut memperkuat sistem verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan terhadap konten, yang berpotensi menciptakan standar baru dalam operasional layanan digital di Indonesia.

Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang pertumbuhan ekosistem digital ramah anak, termasuk konten edukatif dan platform pembelajaran yang lebih aman bagi pengguna usia muda.

Nurul menilai Indonesia memiliki posisi strategis dalam isu ini. Dengan jumlah pengguna internet usia muda yang besar, kebijakan tersebut berpotensi menjadi rujukan global dalam perlindungan anak di ruang digital.

“Kalau ini berjalan baik, Indonesia bisa menjadi contoh bagaimana perlindungan anak di ruang digital diterapkan secara serius,” katanya.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar kebijakan tidak berhenti di tingkat regulasi, tetapi benar-benar dipahami dan dijalankan oleh masyarakat.

“Orang tua, anak, bahkan sekolah perlu dilibatkan. Karena pada akhirnya ini soal membangun budaya digital yang lebih sehat,” ujar dia.

Dengan mulai berlakunya PP Tunas, Indonesia memasuki fase baru dalam pengelolaan ruang digital—tidak hanya soal akses, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi muda. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Senator Graal Dorong “Politik Gagasan” untuk Atasi Krisis Demokrasi di Indonesia

DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kualitas demokrasi...

KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Amartha Ajukan Banding Sengketa Suku Bunga Pinjol

DCNews, Jakarta — Sengketa besar mengguncang industri pinjaman online Indonesia...

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...