DCNews, Jakarta — Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (26/3/2026) mulai membacakan putusan atas dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol), sebuah kasus yang berpotensi mengubah lanskap bisnis fintech lending di Indonesia.
Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut digelar sejak pukul 09.00 WIB di Gedung RB Supardan, Jakarta Utara, dan masih berlangsung hingga siang hari. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha dalam sektor keuangan digital yang tengah tumbuh pesat.
Kasus ini berakar pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan penetapan harga secara bersama-sama yang dapat merusak mekanisme pasar. Dalam konteks fintech lending, KPPU menilai adanya indikasi kesepakatan kolektif terkait batas atas suku bunga pinjaman.
Penyelidikan KPPU sebelumnya mengungkap bahwa sebanyak 97 penyelenggara pinjol diduga terlibat dalam pengaturan bunga melalui mekanisme internal asosiasi industri, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Para pelaku disebut menetapkan plafon bunga harian secara kolektif, yang semula berada di level 0,8 persen per hari sebelum direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif yang signifikan. Denda tersebut dapat mencapai hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran atau maksimal 10 persen dari total penjualan di pasar terkait selama periode pelanggaran.
Lebih jauh, KPPU juga menyoroti struktur pasar industri pinjol yang dinilai semakin terkonsentrasi. Beberapa pemain besar seperti KreditPintar, Asetku, Modalku, KreditFazz, EasyCash, dan AdaKami disebut menguasai pangsa pasar signifikan, sementara sisanya tersebar di pemain dengan skala lebih kecil. Konsentrasi ini dinilai berpotensi diperkuat oleh afiliasi dengan platform e-commerce.
KPPU menilai praktik pengaturan bunga secara kolektif tidak hanya merugikan konsumen melalui biaya pinjaman yang tinggi, tetapi juga menghambat persaingan sehat antar pelaku usaha. Oleh karena itu, putusan ini diharapkan menjadi momentum koreksi bagi industri.
Melalui penegakan hukum ini, KPPU juga mendorong regulator untuk memperketat pengawasan terhadap asosiasi industri, merevisi standar operasional, serta mendorong model bisnis pinjol yang lebih transparan dan kompetitif. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan dapat menekan suku bunga pinjaman dan memperbaiki ekosistem fintech lending di Indonesia. ***

