DCNews, Jakarta — Di tengah dorongan regulator untuk mempercepat transformasi industri keuangan syariah, sebanyak 20 perusahaan asuransi di Indonesia tercatat belum menentukan skema pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS), meski tenggat waktu semakin dekat pada akhir 2026.
Kondisi ini mencerminkan masih adanya tantangan struktural yang dihadapi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban spin off, sebuah kebijakan strategis yang bertujuan memperkuat kemandirian dan daya saing sektor asuransi syariah nasional.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa belum adanya keputusan dari sejumlah perusahaan tidak terlepas dari berbagai kendala fundamental. Mulai dari kesiapan permodalan, keterbatasan sumber daya manusia, hingga kebutuhan penguatan infrastruktur operasional menjadi faktor utama yang memperlambat proses tersebut.
Selain itu, perusahaan juga dituntut menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola yang sesuai dengan regulasi, yang membuat proses spin off membutuhkan waktu serta perencanaan matang.
“OJK terus melakukan monitoring dan asistensi agar proses spin off berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026).
Regulator, lanjutnya, juga aktif melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan yang belum menyampaikan rencana pemisahan UUS guna mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, pemisahan UUS wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026 tanpa adanya relaksasi waktu.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 28 pengajuan terkait rencana spin off UUS yang telah masuk ke OJK. Namun, dari jumlah tersebut, baru tiga perusahaan yang telah menyelesaikan proses spin off, sementara lima lainnya masih dalam tahap berjalan.
“Masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan skema spin off,” kata Iwan dalam sebuah webinar.
OJK juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki dua opsi dalam melakukan pemisahan UUS, yakni mendirikan entitas baru atau mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
Di sisi kinerja industri, OJK mencatat total aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp2.954,24 triliun pada akhir 2025, tumbuh 8,98 persen secara tahunan (year on year). Program pensiun menjadi kontributor terbesar dengan nilai aset Rp1.679,46 triliun, disusul sektor asuransi sebesar Rp1.201,96 triliun.
Secara keseluruhan, aset tersebut berasal dari 574 entitas di sektor PPDP, yang terdiri atas 548 entitas konvensional dan 26 entitas syariah—menunjukkan bahwa ruang pertumbuhan industri keuangan syariah masih terbuka lebar, meski tantangan transformasi kelembagaan belum sepenuhnya teratasi. ***

