KPPU Segera Putus Perkara Dugaan Kartel Pinjol, Putusan Dibacakan 26 Maret 2026

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap praktik pinjaman online yang kian masif, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan segera mengumumkan putusan penting terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha di sektor fintech lending. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Kamis pagi, 26 Maret 2026, di Jakarta.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 telah memasuki tahap akhir, yakni musyawarah Majelis Komisi. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik penetapan harga atau kartel dalam layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menuntaskan proses pemeriksaan perkara yang saat ini telah berada pada tahap akhir,” ujar Fanshurullah, Selasa (24/3/2026).

Selama proses penyelidikan dan persidangan, Majelis Komisi telah memanggil serta memeriksa berbagai pihak yang terlibat, termasuk pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, KPPU juga mengumpulkan serta menguji berbagai alat bukti, mulai dari dokumen hingga keterangan saksi dan ahli, guna memastikan putusan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Fanshurullah, langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian lembaga dalam menjaga objektivitas dan akuntabilitas. “Setiap putusan harus benar-benar berdasar pada bukti yang telah diuji secara menyeluruh dalam persidangan,” katanya.

Di sisi lain, KPPU masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah untuk melengkapi kebutuhan data tambahan. Proses ini, kata dia, penting untuk memperkaya pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan, meskipun masing-masing lembaga memiliki mekanisme internal dalam penyediaan informasi.

“Kami terus menjalin komunikasi aktif dengan instansi terkait agar permintaan data dapat dipenuhi tepat waktu. Hal ini penting untuk memperkuat kualitas penegakan hukum di sektor ini,” ujarnya.

Meski membuka ruang untuk tambahan data, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam proses penanganan perkara. Putusan nantinya akan didasarkan sepenuhnya pada alat bukti yang telah diperoleh dan diuji sebelum batas waktu pembacaan.

“Kami memastikan putusan ini mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses penegakan hukum,” tegas Fanshurullah.

KPPU juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kelembagaan yang konstruktif dengan berbagai mitra kerja, sebagai bagian dari upaya membangun sistem persaingan usaha yang sehat dan kredibel di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Juli 2026 Stabil, Antam Bertahan di Rp2,721 Juta per Gram

DCNews,  Jakarta — Pergerakan harga emas di Pegadaian memasuki...

Prabowo Hadiri Akad Massal 62.000 KPR FLPP di Batang, Perkuat Program 3 Juta Rumah untuk MBR

DCNews, Jakarta - Pemerintah terus mengakselerasi program penyediaan hunian...

Investortrust Best Insurance Award 2026 Anugerahkan 58 Penghargaan

DCNews, Jakarta — Industri asuransi nasional menghadapi tuntutan yang...

OJK Tuntaskan 17 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar, Proses 15 Kasus Lain Dipercepat

DCNews, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan...