DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap praktik pinjaman online yang kian masif, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan segera mengumumkan putusan penting terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha di sektor fintech lending. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Kamis pagi, 26 Maret 2026, di Jakarta.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 telah memasuki tahap akhir, yakni musyawarah Majelis Komisi. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik penetapan harga atau kartel dalam layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
“Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menuntaskan proses pemeriksaan perkara yang saat ini telah berada pada tahap akhir,” ujar Fanshurullah, Selasa (24/3/2026).
Selama proses penyelidikan dan persidangan, Majelis Komisi telah memanggil serta memeriksa berbagai pihak yang terlibat, termasuk pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, KPPU juga mengumpulkan serta menguji berbagai alat bukti, mulai dari dokumen hingga keterangan saksi dan ahli, guna memastikan putusan memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Fanshurullah, langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian lembaga dalam menjaga objektivitas dan akuntabilitas. “Setiap putusan harus benar-benar berdasar pada bukti yang telah diuji secara menyeluruh dalam persidangan,” katanya.
Di sisi lain, KPPU masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah untuk melengkapi kebutuhan data tambahan. Proses ini, kata dia, penting untuk memperkaya pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan, meskipun masing-masing lembaga memiliki mekanisme internal dalam penyediaan informasi.
“Kami terus menjalin komunikasi aktif dengan instansi terkait agar permintaan data dapat dipenuhi tepat waktu. Hal ini penting untuk memperkuat kualitas penegakan hukum di sektor ini,” ujarnya.
Meski membuka ruang untuk tambahan data, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam proses penanganan perkara. Putusan nantinya akan didasarkan sepenuhnya pada alat bukti yang telah diperoleh dan diuji sebelum batas waktu pembacaan.
“Kami memastikan putusan ini mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses penegakan hukum,” tegas Fanshurullah.
KPPU juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kelembagaan yang konstruktif dengan berbagai mitra kerja, sebagai bagian dari upaya membangun sistem persaingan usaha yang sehat dan kredibel di Indonesia. ***

