Rieke Nila RUU Satu Data Indonesia, Krusial untuk Kedaulatan Data Nasional

Date:

DCNews, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan data nasional sekaligus mendukung pengambilan kebijakan negara yang lebih terintegrasi dan berbasis data.

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan sistem data yang akurat dan terpadu, pemerintah dan DPR mendorong pembentukan kerangka hukum yang mampu menyatukan berbagai sumber data milik negara. Integrasi ini dinilai penting agar data tidak lagi tersebar di berbagai lembaga tanpa koordinasi yang jelas.

Rieke mengatakan RUU tersebut akan menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur sistem satu data nasional dengan mengintegrasikan berbagai jenis data pemerintah.

“RUU Satu Data Indonesia ini adalah undang-undang yang pertama yang mengintegrasikan data dasar negara, termasuk data spasial dan data numerik,” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, sistem satu data nasional akan memungkinkan penggabungan berbagai jenis data, mulai dari data numerik hingga data spasial yang selama ini tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga.

Ia menilai penguatan sistem data nasional menjadi semakin penting karena data negara tidak lagi bisa dipandang sekadar kumpulan angka statistik, melainkan memiliki nilai strategis bagi negara.

“Data negara tidak dipandang hanya sekadar deretan angka, tetapi juga menyangkut kedaulatan data,” ujarnya.

Rieke menambahkan, pengelolaan data nasional juga berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Saat ini, RUU Satu Data Indonesia telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2026 dan tengah dibahas di parlemen. Rieke berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan mengingat dinamika global dan nasional yang semakin kompleks.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dengan situasi global maupun nasional sekarang ini, Indonesia tidak bisa lagi menunda penguatan sistem data nasional,” kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Selain isu kedaulatan data, Rieke juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi atau pengemudi daring.

Ia mengatakan pembahasan regulasi mengenai perlindungan pekerja transportasi online saat ini tengah digodok di DPR, khususnya di Komisi V. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi pekerja platform digital.

Rieke berharap pemerintah segera menerbitkan aturan yang melindungi para pengemudi transportasi daring, termasuk melalui penerbitan Peraturan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Saya kira Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online, mudah-mudahan segera disahkan oleh Presiden,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...