DCNews, Jakarta — Wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali menjadi perhatian publik menjelang siklus politik berikutnya. Peneliti dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia menilai pembahasan di parlemen harus berpijak pada empat prinsip utama agar perubahan aturan pemilu tidak menyimpang dari mandat konstitusi dan tetap memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Hurriyah, menyampaikan bahwa empat prinsip tersebut adalah konstitusionalitas, daya saing, keterwakilan, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip ini, menurutnya, penting dijadikan rujukan oleh partai politik dan legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam merumuskan revisi UU Pemilu.
“Setidaknya ada empat hal yang perlu terus kita ingatkan kepada DPR dan partai politik dalam pembahasan revisi UU Pemilu hari ini,” kata Hurriyah dalam pemaparannya saat mengikuti acara diskusi publik bertajuk “Apa Kabar Revisi Pemilu Kita?” yang digelar di Perpustakaan Baca di Tebet, Jakarta, Kamis kemarin (5/3/2026).
Konstitusionalitas Jadi Prinsip Utama
Prinsip pertama yang disoroti adalah konstitusionalitas. Hurriyah menegaskan bahwa setiap perubahan dalam UU Pemilu tidak boleh bertentangan dengan amanah konstitusi, termasuk berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi yang selama ini menjadi rujukan dalam sistem kepemiluan di Indonesia.
Menurutnya, revisi regulasi yang dilakukan menjelang akhir masa pembahasan sering kali berpotensi mengabaikan prinsip tersebut jika tidak diawasi secara ketat.
“Jangan sampai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu justru menegasikan amanah konstitusi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Daya Saing Parpol Perlu Diperkuat
Prinsip kedua adalah daya saing politik. Hurriyah menilai regulasi pemilu harus membuka ruang kompetisi yang sehat bagi seluruh partai politik.
Ia menyoroti adanya praktik yang selama ini dianggap mempersempit ruang kompetisi, seperti mekanisme pencalonan yang terlalu terbatas serta fenomena mahar politik dalam proses pencalonan kandidat.
Menurutnya, revisi UU Pemilu harus memastikan seluruh partai politik memiliki kesempatan yang adil untuk berkompetisi serta mendorong dinamika politik yang lebih terbuka.
Keterwakilan Pemilih Harus Diperkuat
Prinsip ketiga berkaitan dengan keterwakilan politik. Hurriyah menekankan bahwa pemilu tidak hanya tentang memilih wakil rakyat, tetapi juga memastikan hubungan yang kuat antara calon terpilih dengan konstituennya.
Ia menilai kualitas keterwakilan sangat penting agar aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan dapat benar-benar tersalurkan di lembaga legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Hubungan antara pemilih dan calon yang terpilih harus kuat agar persoalan dari daerah pemilihan bisa disuarakan dengan baik,” ujarnya.
Akuntabilitas untuk Cegah Politik Uang
Prinsip terakhir adalah akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Hurriyah menilai transparansi dalam setiap tahapan pemilu menjadi faktor penting untuk menekan praktik politik uang yang masih kerap terjadi.
Ia juga menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk mencegah praktik mahar politik serta memperkuat pengawasan terhadap proses pencalonan dan pendanaan politik.
“Empat prinsip ini perlu terus kita ingatkan, sambil memberikan masukan agar aspek teknis revisi UU Pemilu dapat mencapai tujuan besar tersebut,” kata Hurriyah.
Taruhan Kualitas Demokrasi
Perdebatan mengenai revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting di parlemen dalam beberapa waktu ke depan. Bagi kalangan akademisi dan masyarakat sipil, proses revisi tersebut menjadi momentum krusial untuk memperbaiki sistem pemilu sekaligus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Tanpa landasan prinsip yang jelas, perubahan aturan dikhawatirkan hanya akan bersifat teknis administratif, tanpa menyentuh persoalan mendasar dalam sistem politik dan representasi publik. ***

