DPR Apresiasi Polisi Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Kudus

Date:

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia menilai pengungkapan kasus tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat kecil sebagai penerima utama energi bersubsidi.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/3/2026), Jamaludin menyampaikan dukungannya terhadap jajaran Polres Kudus yang berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut dan menangkap pihak yang diduga terlibat.

“Praktik pengoplosan seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama elpiji subsidi,” kata Jamaludin.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Sebagai anggota DPR yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, Jamaludin menilai pengawasan terhadap distribusi elpiji 3 kilogram perlu terus diperkuat. Ia mengingatkan bahwa LPG bersubsidi dirancang untuk membantu rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro.

“Distribusi elpiji 3 kilogram harus benar-benar diawasi. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong koordinasi yang lebih intensif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan di sektor energi untuk mencegah praktik serupa terulang di berbagai daerah.

Selain itu, Jamaludin meminta masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi LPG bersubsidi di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi subsidi di Indonesia.

Jamaludin berharap pengungkapan kasus di Kudus dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan praktik serupa yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bagi kelompok yang paling membutuhkan. (Asim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...