DCNews, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi memanfaatkan masa reses persidangan II Tahun Anggaran 2025–2026 untuk melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, dengan agenda utama memastikan kesiapan pengamanan arus mudik Lebaran 2026 dan mengawasi implementasi kebijakan hukum di daerah tersebut. Pada Jumat (27/2/2026), ia tiba di Markas Besar Daerah (Mapolda) Kalsel untuk membedah skema pengamanan jalur mudik serta mengidentifikasi titik rawan di wilayah tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (1/3/2026), Habib Aboe menyampaikan bahwa fokus pertemuan dengan jajaran Polda Kalsel adalah memastikan arus mudik berjalan aman, lancar, dan minim kendala. Ia mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam memetakan potensi kemacetan dan gangguan keamanan. “Mudik bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum yang menyangkut keselamatan ribuan nyawa. Saya melihat Polda Kalsel sudah sangat siap, baik dari sisi personel maupun pemetaan kerawanan,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Kalsel I ini.
Dari hasil diskusi, Habib Aboe menyimpulkan perencanaan pengamanan Lebaran 2026 sudah cukup matang. Polda Kalsel telah menyiapkan Pos Pam Ketupat dan menempatkan personel di berbagai objek vital untuk menutup celah gangguan keamanan dan hambatan lalu lintas. Secara khusus, ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan memastikan kondisi fisik serta kendaraan dalam keadaan prima sebelum berangkat mudik. Kedatangannya di Mapolda Kalsel disambut hangat oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, beserta jajaran pejabat utama.
Setelah meninjau kesiapan kepolisian, Habib Aboe melanjutkan rangkaian resesnya dengan melakukan pengawasan langsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai. Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas konstitusionalnya untuk menyerap aspirasi dan memastikan sistem penegakan hukum berjalan efektif dan berkeadilan di daerah. Politisi senior Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tiba di kantor kejaksaan setelah sebelumnya memantau kesiapan lembaga peradilan di Kalsel dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Sehari sebelumnya, saat berkunjung ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Habib Aboe telah menekankan pentingnya kesiapan aparat menjalankan aturan baru tersebut, termasuk mekanisme sanksi pidana kerja sosial. “Sistem hukum yang baru bukan hanya berada di atas kertas. Implementasi di lapangan harus ditunjang koordinasi antar aparat dan kesiapan prosedural, agar masyarakat benar-benar merasakan dampak positifnya,” ujarnya di hadapan jaksa dan staf Kejari Hulu Sungai.
Dalam dialog dengan pejabat kejaksaan, Habib Aboe menyoroti sejumlah isu krusial, yaitu implementasi KUHAP baru, pidana kerja sosial, dan penegakan hukum narkotika skala besar. Terkait KUHAP baru, ia menegaskan perlunya kesiapan interpretasi hukum yang seragam di seluruh tingkatan aparat penegak hukum. “Perubahan dalam KUHAP membawa tantangan baru terhadap tata kelola perkara di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian,” terang mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.
Mengenai pidana kerja sosial, Habib Aboe menyatakan bahwa sebagai bagian dari reformasi pemidanaan, sanksi ini harus dijalankan secara efektif, bukan sekadar wacana legislasi. “Kerja sosial bukan semata alternatif, tetapi bagian dari keadilan restoratif, terutama dalam perkara ringan,” katanya. Sementara itu, terkait penegakan hukum narkotika skala besar, ia mendesak aparat untuk tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan dalam kasus penyelundupan narkoba 2 ton, melainkan menelusuri dan menangkap aktor intelektual di balik jaringan tersebut agar pemberantasan narkotika tidak bersifat simbolis.
Habib Aboe mengapresiasi kinerja Kejari Hulu Sungai dalam penanganan beberapa perkara yang tengah berjalan, termasuk koordinasi dengan kepolisian dan pengadilan setempat. Namun, ia meminta agar evaluasi internal dan tindak lanjut terhadap kasus-kasus besar terus diperkuat. “Keadilan bukan hanya dirasakan lewat vonis, tetapi juga lewat proses yang transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum di daerah harus menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik,” imbuhnya.
Menurut Habib Aboe, reses yang dijalankannya tidak hanya difokuskan pada pertemuan dengan warga, tetapi juga pada monitoring lembaga penegak hukum di wilayah pemilihan Kalsel. Pengawasan langsung seperti kunjungan ke kejaksaan dan pengadilan penting untuk memastikan kebijakan hukum nasional berjalan linier dengan praktik di daerah. “Komisi III DPR RI punya tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi kegiatan penegak hukum. Reses adalah momentum tepat untuk memastikan institusi kita bekerja dengan baik di tingkat akar rumput,” tuturnya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang baginya untuk menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait tantangan operasional, kebutuhan sumber daya, dan koordinasi antarlembaga guna memperkuat sistem hukum Indonesia di daerah. ***

