Bupati Tabalong Larang ASN Terlibat Judi Online dan Pinjol, Ancam Sanksi Disiplin hingga Proses Hukum

Date:

DCNews, Tabalong — Bupati Tabalong, Ir. H. Muhammad Noor Rifani, memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten agar tidak terlibat dalam praktik judi online dan pinjaman online. Peringatan itu disampaikan di tengah meningkatnya dampak sosial dan ekonomi akibat jeratan utang daring dan kecanduan judi digital.

Dalam amanatnya pada Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Pendopo Bersinar Pembataan, Rabu (18/2/2026), Rifani—yang akrab disapa H Fani—menegaskan bahwa integritas dan stabilitas keuangan pribadi ASN merupakan bagian tak terpisahkan dari profesionalisme pelayanan publik.

“Saya minta seluruh ASN tidak terlibat dalam praktik pinjaman online maupun judi online,” ujar Rifani di hadapan ratusan peserta apel.

Menurut dia, persoalan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) bukan lagi sekadar isu wacana, melainkan telah menjadi realitas yang berdampak langsung pada keluarga dan institusi. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama, ratusan perkara perceraian dipicu persoalan ekonomi yang berawal dari kecanduan judi online dan utang pinjaman daring.

“Data dari Pengadilan Agama menunjukkan banyak gugatan cerai dipicu persoalan ekonomi, dan sebagian besar berkaitan dengan pinjol serta judol. Ini fakta yang harus menjadi perhatian kita semua,” katanya.

Rifani menilai, keterlibatan dalam praktik tersebut berpotensi mengganggu stabilitas emosional dan pola pikir, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja ASN. Ia menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terjerumus dalam aktivitas yang merusak citra institusi.

“Jika sudah terjebak, cara berpikir menjadi tidak sehat. Kami tidak ingin ASN yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam hal-hal yang merusak citra dan mengganggu kinerja,” ujarnya.

Sebagai pejabat pembina kepegawaian, Rifani juga membuka ruang pelaporan bagi pihak yang mengetahui adanya ASN yang terlibat judi online maupun pinjaman online bermasalah. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada yang mengetahui praktik tersebut di lingkungan ASN, silakan laporkan kepada saya. Akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia mengingatkan, sanksi terhadap ASN yang terbukti terlibat dapat berupa teguran hingga hukuman disiplin tingkat sedang. Dalam kasus tertentu yang mengandung unsur pidana, proses hukum lanjutan tidak tertutup kemungkinan.

Pernyataan ini menegaskan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam menjaga integritas birokrasi, sekaligus merespons meningkatnya dampak sosial judi online dan pinjaman daring yang kian merambah berbagai lapisan masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Sumbar Ingatkan UMKM Tak Sembarangan Gunakan Pinjol untuk Modal Usaha

DCNews, Padang — Pinjaman online (pinjol) menawarkan akses modal...

Harga Emas Pegadaian Sabtu 8 Agustus 2026 Tak Berubah, Antam Rp2,756 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Pasar emas di Pegadaian mengawali akhir pekan...

MUI dan AMREI Dorong Tata Kelola Berbasis Risiko, KPI dan KRI Jadi Kunci Kinerja

DCNews, Jakarta — Perubahan teknologi, ancaman siber, dinamika geopolitik, dan...

Yayasan Hijrah Finanscial Indonesia Resmi Beroperasi, Dahlan: Harus Jadi Awal Kegiatan Bermanfaat bagi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Sebuah peresmian kerap menjadi penanda dimulainya...