DCNews, Jakarta — Proses seleksi pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 masih berlangsung, namun hingga pertengahan masa pendaftaran belum terlihat figur yang dinilai menonjol. Ketua Panitia Seleksi yang juga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan sebagian besar pelamar belum memenuhi ekspektasi untuk mengisi kursi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompleks—mulai dari volatilitas pasar global hingga penguatan regulasi domestik—pemerintah menilai kepemimpinan OJK ke depan harus diisi figur dengan kapasitas teknokratik kuat dan rekam jejak yang teruji.
Purbaya mengungkapkan pendaftaran calon pimpinan OJK telah dibuka sejak 11 Februari 2026 dan akan ditutup pada 2 Maret 2026. Ia mengaku telah menelaah sejumlah nama yang masuk, namun masih membuka ruang bagi kandidat lain yang dinilai lebih mumpuni.
“Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” ujar Purbaya, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, Indonesia memiliki banyak profesional dan tokoh senior di sektor jasa keuangan yang layak memimpin OJK. Namun hingga kini, mayoritas pelamar belum masuk kategori unggulan. “Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jago-jagonya,” katanya.
Jabatan Kunci yang Disorot
Pemerintah membuka seleksi untuk sejumlah posisi strategis, yakni:
- Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota
- Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota
Proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi sebelum nama-nama kandidat diserahkan kepada Presiden untuk kemudian diajukan dan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Panitia seleksi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026, dengan Purbaya sebagai ketua. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi dan masih terbuka hingga awal Maret.
Standar Ketat Calon Pimpinan
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan utama bagi calon pimpinan OJK, antara lain:
- Memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan
- Berintegritas dan berakhlak baik
- Cakap secara hukum dan mampu mempertanggungjawabkan tindakan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit
- Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
- Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik saat proses pencalonan
- Memenuhi batas usia serta memiliki rekam jejak hukum yang bersih sesuai ketentuan perundang-undangan
Standar tersebut dinilai penting untuk memastikan OJK dipimpin figur independen dan profesional, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas pengawasan perbankan, pasar modal, serta instrumen keuangan baru seperti derivatif dan bursa karbon.
Pemerintah berharap pada sisa masa pendaftaran akan muncul kandidat dengan kapasitas kepemimpinan yang kuat, kredibilitas tinggi, serta visi strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memperkuat kepercayaan investor. ***

