Kebijakan WFA ASN Jelang Lebaran 2026, Deddy Sitorus: Bisa Untungkan Ekonomi tapi Berisiko Disalahartikan

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja secara nasional bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sebagian pekerja swasta menjelang dan setelah Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 sebelum Idulfitri, serta 25–27 Maret 2026 setelah Lebaran, dengan tujuan mengurai kepadatan arus mudik sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Langkah tersebut langsung menuai respons dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai kebijakan WFA perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menjadi “pisau bermata dua” bagi kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

Menurut Deddy, penerapan WFA di sejumlah sektor atau jenis pekerjaan tertentu dapat meningkatkan produktivitas ASN. Dengan fleksibilitas lokasi kerja, pegawai dinilai bisa terhindar dari kemacetan, memiliki waktu lebih berkualitas bersama keluarga, dan tetap menjalankan tugas secara optimal.

“Bahkan bisa membantu mendorong konsumsi serta ekonomi riil,” kata Deddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, pergerakan ASN ke daerah saat periode WFA berpotensi menggerakkan sektor transportasi, perhotelan, kuliner, dan UMKM di daerah tujuan mudik.

Namun demikian, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan potensi risiko jika kebijakan tidak diatur secara ketat. Ia menilai ada kemungkinan sebagian pegawai memaknai WFA sebagai tambahan hari libur, bukan skema kerja fleksibel dengan target kinerja yang tetap terukur.

“WFA jangan diatur secara serampangan. Pemerintah harus memikirkan nasib para ASN yang tak bisa melakukan kebijakan itu,” ujar Deddy.

Ia juga mendorong pemerintah merumuskan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban kerja selama periode WFA. Menurutnya, kejelasan aturan penting agar publik memahami bahwa kebijakan ini bukan bentuk kelonggaran tanpa tanggung jawab.

“Tujuannya, agar publik memahami dan bisa memikirkan dampaknya terhadap mereka,” kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...