DCNews, Lhokseumawe — Akun Instagram pribadi Wali Kota Lhokseumawe, dr. Sayuti Abu Bakar, disusupi komentar bernada penagihan utang yang diduga berasal dari penagih pinjaman online (pinjol). Komentar tersebut secara terbuka mencatut nama dan jabatan seorang pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe.
Insiden ini memunculkan pertanyaan soal keamanan data pribadi dan etika penagihan utang di ruang digital, terutama ketika tudingan disampaikan melalui akun media sosial pejabat publik.
Komentar pertama terpantau muncul pada unggahan Wali Kota tertanggal 6 Desember 2026. Akun bernama @timoti2026 menuliskan pesan yang meminta agar seorang pejabat Diskominfo segera membayar utang pinjol.
“Tolong sampaikan kepada bawahannya atas nama Muhammad Rifalsyah, jabatan Kabid Komunikasi @diskominfo_lhokseumawe buat bayar pinjol nya, terimakasih,” tulis akun tersebut.
Komentar serupa kembali muncul pada unggahan lain tertanggal 27 Januari 2026. Akun yang sama juga terpantau meninggalkan pesan bernada serupa di akun resmi Prokopim Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan penelusuran, akun @timoti2026 tidak memiliki pengikut maupun unggahan, sehingga diduga merupakan akun palsu yang sengaja dibuat untuk meneror atau mempermalukan pihak tertentu di ruang publik.
Diskominfo: Tudingan Tidak Benar
Kepala Diskominfo dan Persandian Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, pejabat yang disebut dalam komentar tidak memiliki pinjaman online seperti yang dituduhkan.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, itu tidak benar,” ujar Taruna melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/2/2026).
Taruna juga menunjukkan sejumlah tangkapan layar percakapan antara Muhammad Rifalsyah, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo, dengan pihak yang mengaku sebagai penagih pinjol. Namun ia menegaskan bahwa apabila ada persoalan, hal tersebut merupakan ranah pribadi pegawai dan tidak terkait institusi.
Klarifikasi Pejabat yang Dicatut
Muhammad Rifalsyah secara terpisah menyatakan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman online sebagaimana dituduhkan.
“Saya merasa tidak mengajukan pinjaman. Yang ada, pada 2024 nama saya dicatut oleh teman sebagai kontak darurat. Saya sudah komplain, tetapi saya tetap ditelepon,” ujarnya.
Ia mengaku menerima puluhan panggilan dalam sebulan dari berbagai nomor tak dikenal. Bahkan, ia sempat mendapat ancaman bahwa namanya akan disebarkan ke media sosial jika tidak melakukan pembayaran.
“Saya diancam, kalau tidak membayar, nama saya akan disebarkan ke media sosial,” katanya.
Rifalsyah menyebut dirinya sempat berkonsultasi dengan kepolisian dan berencana membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe pada akhir 2025. Atas arahan aparat, ia diminta tidak merespons lebih lanjut agar tidak memperpanjang dugaan teror.
Ia juga mengaku sempat diminta menyelesaikan masalah melalui tautan aplikasi yang dikirim pihak penagih, namun tautan tersebut tidak dapat diakses. Upaya panggilan video juga terputus ketika pihak yang diduga penagih melihat latar belakang seragam polisi.
“Yang muncul di kolom komentar akun Wali Kota maupun Prokopim itu tidak benar,” tegasnya.
Rifalsyah mempertanyakan bagaimana data pribadinya, termasuk nama dan jabatan, dapat dimiliki pihak yang diduga melakukan teror.
Sikap Wali Kota
Wali Kota Lhokseumawe, dr. Sayuti Abu Bakar, menyatakan tidak mengetahui secara rinci duduk perkara tersebut. Ia menegaskan tidak akan mengambil sikap hanya berdasarkan pernyataan dari akun anonim.
“Saya tidak mengetahui dan memahami persoalan yang sebenarnya. Saya juga tidak mendasarkan sikap pada statement satu pihak yang tidak kita kenal sama sekali. Apalagi persoalan itu adalah keperdataan, bukan ranah pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang terdapat sengketa utang-piutang, mekanisme penyelesaian telah diatur dalam hukum perdata, mulai dari musyawarah, somasi, hingga gugatan di Pengadilan Negeri.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan pinjaman online yang kerap menggunakan tekanan psikologis dan mempermalukan pihak tertentu di ruang publik. Di sisi lain, persoalan perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan identitas menjadi perhatian serius di tengah maraknya pinjaman digital di Indonesia. ***

