Guru Honorer Merasa Dianaktirikan, DPR Soroti Pengangkatan Cepat Pegawai MBG Jadi PPPK

Date:

DCNews, Jakarta — Kebijakan pemerintah mengangkat puluhan ribu pegawai baru program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memantik kegelisahan di kalangan guru honorer. Di tengah perjuangan pendidik yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun dengan honor minim, negara justru dinilai membuka karpet merah bagi tenaga kerja baru di sektor lain.

Komisi X DPR RI merespons keresahan tersebut dengan mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan prinsip keadilan dalam tata kelola kepegawaian. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan, kebijakan pengangkatan aparatur negara seharusnya memberi penghargaan pada masa pengabdian, bukan semata kecepatan rekrutmen.

Keresahan itu mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai 2026. Para pegawai tersebut direkrut untuk mengisi posisi strategis dalam program MBG, seperti kepala unit, ahli gizi, dan akuntan.

Di sisi lain, ribuan guru honorer di berbagai daerah masih menunggu kepastian status kepegawaian meski telah mengabdi bertahun-tahun di ruang kelas, dengan penghasilan yang jauh dari layak. Kontras inilah yang memicu kritik publik dan mempertajam perdebatan soal keadilan kebijakan negara.

Menanggapi polemik tersebut, Fikri menyebut kritik masyarakat sebagai sesuatu yang wajar dan masuk akal. Ia menilai ketimpangan perlakuan antara guru honorer senior dan tenaga kerja baru di sektor lain berpotensi melukai rasa keadilan para pendidik.

“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan,” kata Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Ia mengakui adanya perbedaan karakter kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang bekerja dengan sistem jam kerja harian. Namun, menurutnya, perbedaan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kontribusi panjang para guru honorer.

Sebagai solusi jangka panjang, legislator Fraksi PKS itu mengungkapkan bahwa DPR tengah mematangkan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan menjadi satu regulasi komprehensif. Ketiga regulasi tersebut adalah UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Kodifikasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pendidikan secara menyeluruh, mulai dari sistem rekrutmen guru, peningkatan kesejahteraan, hingga penguatan perlindungan hukum bagi profesi pendidik yang belakangan dinilai rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas.

“Perlindungan profesi guru harus diperjelas agar mereka tidak gamang dalam mendidik,” ujar Fikri, legislator dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes).

Jika pembenahan regulasi berjalan optimal, ia berharap standar kesejahteraan guru Indonesia dapat meningkat dan mendekati negara maju seperti Finlandia, di mana profesi guru memiliki gaji tinggi namun disertai seleksi dan kualifikasi yang ketat.

“Ke depan arahnya ke sana. Kesejahteraan bisa naik, tapi seleksi menjadi guru juga tidak akan mudah. Kita harus realistis dengan kemampuan anggaran negara,” katanya.

Meski demikian, Fikri tak menutup mata terhadap kondisi faktual di lapangan. Saat ini, honor sebagian guru masih berada di kisaran Rp400 ribu per bulan, meski telah mengalami kenaikan terbatas.
Karena itu, menurutnya, perbaikan nasib guru—baik dari sisi status kepegawaian maupun pendapatan—akan sangat ditentukan oleh keberanian negara menata ulang kebijakan, serta kematangan regulasi pendidikan yang kini tengah digodok di parlemen. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...