DCNews, Tangerang — Maraknya aksi penarikan kendaraan di jalan raya yang dilakukan penagih utang kembali menuai keluhan warga. Menindaklanjuti keresahan tersebut, Polresta Tangerang bersama Polsek Panongan menggelar razia dan penertiban debt collector di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, sebagaimana dikutip DCNews, Rabu (4/2/2026).
Operasi difokuskan pada titik-titik yang kerap dijadikan lokasi penarikan kendaraan, seperti Jalan Raya Boulevard Citra Raya dan Jalan Raya Lugano, wilayah dengan aktivitas lalu lintas tinggi.
Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang mengatakan, razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan mencegah konflik di ruang publik.
“Kami menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas debt collector. Penarikan kendaraan di jalan berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Ia menegaskan, penarikan kendaraan harus sesuai prosedur hukum, dilengkapi surat tugas resmi dan dokumen sah dari perusahaan pembiayaan. Polisi juga mengingatkan agar penagihan tidak dilakukan di jalan raya.
“Penarikan sebaiknya dilakukan di rumah pemilik kendaraan, bukan di ruang publik,” katanya.
Keresahan warga meningkat seiring maraknya oknum yang mengaku debt collector, meski kendaraan yang dihentikan tidak bermasalah dan BPKB masih di tangan pemilik. Bahkan, sebagian warga menduga ada aksi kejahatan berkedok penagihan utang.
Polisi memastikan akan meningkatkan patroli dan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan penarikan kendaraan yang melanggar hukum. ***

