Langkah Polisi Razia Debt Collector Dipuji, Kang Dahlan: Penagihan Paksa Langgar Konstitusi

Date:

DCNews, Jakarta — Suara klakson memanjang di sejumlah ruas jalan, sementara aparat kepolisian menghentikan satu per satu kendaraan yang diduga digunakan oleh penagih utang ilegal atau debt collector bisa juga disebut mata elang (matel). Di beberapa daerah, razia terhadap debt collector digelar menyusul laporan masyarakat tentang penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi verbal, hingga penyebaran data pribadi debitur.

Fenomena ini kembali membuka luka lama soal praktik penagihan utang yang kerap berjalan di luar koridor hukum. Langkah aparat kepolisian yang melakukan razia terhadap debt collector mendapat perhatian luas, tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari kalangan profesional keuangan.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai penertiban ini sebagai sinyal penting bahwa negara tidak boleh absen dalam melindungi hak konsumen di tengah agresivitas industri pembiayaan.

“Penagihan utang bukan ruang bebas hukum. Negara sudah sangat jelas memberi batas melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Jika masih ada debt collector yang bertindak seolah-olah di atas hukum, maka penegakan hukum menjadi keniscayaan,” kata Asep Dahlan, Selasa (4/2/2026).

Kang Dahlan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, tertanggal 6 Januari 2020, yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak. MK menyatakan, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek secara sukarela. Jika terjadi penolakan, perusahaan pembiayaan wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Menurut Kang Dahlan, putusan tersebut sejatinya telah mengubah lanskap penagihan utang di Indonesia. Namun dalam praktiknya, masih banyak perusahaan pembiayaan yang menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan ketat.

“Masalahnya bukan hanya pada debt collector di lapangan, tetapi pada sistem yang membiarkan penagihan dilakukan dengan cara-cara koersif. Ini berbahaya, karena menciptakan ketakutan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai razia yang dilakukan polisi harus dibaca sebagai koreksi struktural, bukan sekadar respons insidental. Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik serupa berpotensi terus berulang dengan wajah dan modus yang berbeda.

Kang Dahlan juga mengingatkan bahwa stabilitas sektor keuangan tidak bisa dibangun di atas rasa takut konsumen. Menurutnya, industri pembiayaan justru akan lebih sehat jika mengedepankan transparansi, edukasi keuangan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang beradab.

“Penagihan yang manusiawi dan taat hukum bukan ancaman bagi industri. Justru itu fondasi kepercayaan publik. Kalau kepercayaan runtuh, dampaknya bisa sistemik,” katanya.

Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi rumah tangga dan melonjaknya kredit konsumtif, Kang Dahlan menegaskan bahwa negara perlu memastikan keseimbangan antara kepentingan kreditur dan perlindungan debitur. Razia debt collector, menurut dia, adalah langkah awal — namun bukan solusi akhir.

“Yang dibutuhkan adalah konsistensi penegakan hukum dan keberanian menindak sampai ke hulunya,” tutup Kang Dahlan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe: Muhammadiyah Selama 117 Tahun Jadi Pilar Pendidikan, Kesehatan, dan Persatuan Bangsa

DCNews, Jakarta — Di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan...

Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Jelang Libur Iduladha 2026, Puncak Arus Diprediksi 26 Mei

DCNews, Jakarta — Menjelang libur panjang Hari Raya Iduladha...

Dolar AS Melemah dan Wall Street Menguat Usai Sinyal Perdamaian Iran–AS soal Selat Hormuz

DCNews, Jakarta — Harapan meredanya ketegangan geopolitik di Timur...

DPR Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Kebutuhan Huntap Tembus 39 Ribu Unit

DCNews, Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI mempercepat upaya rehabilitasi...