Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Reformasi 1998

Date:

DCNews, Jakarta — Lebih dari dua dekade setelah Reformasi 1998, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan, pengaturan tersebut bukan sekadar pilihan administratif, melainkan bagian dari mandat historis reformasi untuk memastikan supremasi sipil dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Menurut Nasyirul, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan fondasi penting dalam agenda demokratisasi sektor keamanan nasional pascareformasi. Langkah itu dimaksudkan untuk memisahkan kepolisian dari struktur militeristik serta menegaskannya sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab kepada otoritas pemerintahan yang dipilih secara demokratis.

“Penempatan Polri di bawah presiden pascareformasi bukan sekadar perubahan struktural, melainkan langkah historis untuk menjadikan Polri sebagai alat negara yang sipil, profesional, dan akuntabel,” ujar politisi yang akrab disapa Gus Falah itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Ia menilai, wacana yang mendorong agar Polri ditempatkan di bawah kementerian justru berpotensi bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Menurutnya, gagasan tersebut dapat membuka kembali ruang intervensi politik sektoral dalam tubuh kepolisian.

“Jika Polri berada di bawah kementerian, ada risiko institusi ini menjadi sub-ordinat kepentingan politik tertentu. Ini berbahaya bagi independensi dan profesionalisme penegakan hukum,” kata anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu.

Gus Falah menekankan, inti reformasi kepolisian sejatinya bukan pada perpindahan garis komando semata. Agenda reformasi, kata dia, lebih menuntut penguatan akuntabilitas, transparansi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pengawasan sipil yang demokratis dan efektif.

“Pembenahan Polri harus difokuskan pada substansi—bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum—bukan pada perubahan struktur yang justru menyimpang dari amanat reformasi,” ujarnya.

Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan seluruh kapolda di Gedung Parlemen, Senayan, Senin lalu, Listyo menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden dinilai paling ideal untuk menjawab tantangan keamanan nasional Indonesia yang kompleks.

Dengan wilayah yang membentang lebih dari 17 ribu pulau, menurut Kapolri, sistem komando dan koordinasi kepolisian membutuhkan legitimasi dan otoritas yang kuat di tingkat nasional agar mampu merespons dinamika keamanan secara cepat dan efektif. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Fokus pada Transparansi dan Integritas Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promosikan Investasi Bodong

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Rekap Harian, Piala Dunia 2026: Inggris Taklukkan Kroasia, Portugal Ditahan Kongo, Ghana Menang Dramatis

DCNews, Jakarta — Inggris mengawali kampanye mereka di Piala Dunia...

OJK Batasi Layanan Paylater Hanya untuk Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Masa Transisi hingga Akhir 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan industri...