Pajak Kripto Naik Tajam Meski Transaksi Turun, OJK Soroti Kepatuhan dan Beban Industri

Date:

DCNews, Jakarta — Kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto justru melonjak signifikan sepanjang 2025, meski nilai transaksinya menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak kripto periode Januari–November 2025 mencapai Rp719,61 miliar, melampaui capaian sepanjang 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa total transaksi aset kripto hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan nilai transaksi pada 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun.

“Pada 2024, meskipun nilai transaksinya lebih tinggi, sekitar Rp650 triliun, kontribusi pajaknya tercatat Rp620,4 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, sebagaimana dikutip Sabtu (24/1/2026).

Sebaliknya, pada 2025, penerimaan pajak justru meningkat tajam. “Walaupun nilai transaksinya lebih rendah, dengan komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi. Per November saja sudah mencapai Rp719,61 miliar,” katanya.

Hasan menilai fenomena tersebut menjadi indikator meningkatnya kepatuhan pelaku usaha aset kripto terhadap kewajiban perpajakan, seiring dengan pengalihan pengawasan industri kripto ke OJK. Menurut dia, penguatan regulasi dan pengawasan telah mendorong transparansi serta pelaporan transaksi yang lebih tertib.

Namun, di balik kenaikan penerimaan negara tersebut, OJK mengakui adanya keluhan dari pelaku industri. Tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi kripto sebesar 0,21 persen dinilai memberatkan, terutama bagi pedagang aset keuangan digital.

“Kalau kita cermati, margin biaya yang diperoleh pedagang itu hanya di kisaran dua sampai tiga angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi. Dengan struktur seperti itu, beban pajak menjadi cukup signifikan,” kata Hasan.

Ia menambahkan, tarif PPh kripto di Indonesia juga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan industri sejenis di tingkat regional maupun global. Kondisi tersebut memperbesar tantangan bagi industri yang masih berada pada fase awal pengembangan.

Data OJK menunjukkan sekitar 72 persen dari total 25–29 pedagang aset keuangan digital yang telah berizin masih mencatatkan kerugian usaha. Tekanan biaya operasional, persaingan dengan platform global, serta beban pajak menjadi faktor yang memengaruhi kinerja keuangan mereka.

Oleh karena itu, Hasan mendorong adanya dukungan kebijakan yang lebih seimbang untuk memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional. Menurutnya, insentif dan kebijakan afirmatif dibutuhkan agar industri dalam negeri mampu tumbuh dan bersaing dengan pemain asing.

“Sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan melalui pedagang dan bursa di tingkat regional maupun global, bukan melalui ekosistem domestik,” ujar Hasan. Ia menegaskan, tanpa penguatan industri lokal, potensi ekonomi digital Indonesia berisiko terus mengalir ke luar negeri. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

184 Gadai Ilegal Terjaring Pengawasan OJK, Masyarakat Diminta Cek Legalitas

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih maraknya...

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan Amerika Serikat Pimpin Grup Usai Laga Perdana

DCNews, Jakarta — Peta persaingan Piala Dunia 2026 mulai terbentuk...

Australia Tekuk Turki 2-0 di Piala Dunia 2026, Socceroos Tempel Ketat Amerika Serikat di Grup D

DCNews, Mexico — Australia membuka peluang besar untuk melaju ke...

Doom Spending Mengkhawatirkan, Pemprov Jabar Ingatkan Bahaya Paylater dan Pinjol bagi Generasi Muda

DCNews, Bandung — Di tengah pesatnya penetrasi internet dan...