Teror Debt Collector Ancam Anak Nasabah, Kasus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Date:

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang disertai ancaman dan intimidasi kembali mencuat, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan ketat untuk melindungi konsumen. Kali ini, seorang nasabah kartu kredit berinisial IM (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku menjadi korban teror debt collector yang diduga mengancam keselamatan anaknya.

Kasus tersebut kini bergulir di Polda Metro Jaya setelah IM, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLB/468/I/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, Asri dari kantor hukum justiceanakaji.com, mengatakan peristiwa bermula pada awal Januari 2026 ketika kliennya menerima pesan WhatsApp bernada ancaman dari pihak penagih utang.

“Penagih mengklaim telah mengantongi seluruh data kendaraan klien kami. Bahkan mereka menyampaikan ancaman akan mendatangi sekolah anak klien kami,” ujar Asri kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asri, intimidasi tersebut tidak berhenti pada ancaman verbal. Debt collector diduga telah mengakses dan membocorkan data pribadi IM secara ilegal, termasuk identitas orang tua, istri, hingga mertua kliennya yang telah meninggal dunia.

“Mereka juga membuka data aset klien kami di bank lain dan memaparkan satu per satu kendaraan yang dimiliki. Ini jelas pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi,” katanya.

Tak hanya itu, penagihan disebut dilakukan kepada pihak-pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kewajiban kredit IM, sebuah praktik yang secara tegas dilarang dalam regulasi OJK.

Atas peristiwa tersebut, pelapor menjerat terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 ayat (8) juncto Pasal 27B dan/atau Pasal 65 juncto Pasal 67.

OJK sendiri telah menegaskan tujuh larangan utama dalam praktik penagihan kredit. Di antaranya, penagih dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, serta tindakan yang mempermalukan konsumen, termasuk menyebarkan informasi utang kepada kontak pribadi nasabah. Penagihan juga tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen, tidak bersifat terus-menerus hingga mengganggu, dan hanya boleh dilakukan di domisili konsumen kecuali ada perjanjian lain.

Selain itu, waktu penagihan dibatasi hanya pada Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dengan rentang waktu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, yang menilai ancaman terhadap anak dalam konteks penagihan utang sebagai pelanggaran hukum serius.

“Intimidasi, apalagi yang menyasar anak-anak, adalah tindakan melanggar hukum. Tidak ada pembenaran apa pun bagi orang dewasa untuk melakukan tekanan atau ancaman terhadap anak di bawah umur,” ujar Seto.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pelaku usaha dan penagih utang, wajib tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi hak-hak anak yang dilindungi undang-undang.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran dalam praktik penagihan utang di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan OJK dan penegakan hukum terhadap debt collector yang melampaui batas. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan Maharani: Momentum Hari Kartini 2026 untuk Perkuat Peran Strategis Perempuan

DCNews, Jakarta — Dalam suasana reflektif peringatan Hari Kartini...

Polisi Tangkap Dua Debt Collector Jadi Pelaku Curanmor di Curug Tangerang, Gunakan Modus Ganda

DCNews, Tangerang - Di tengah meningkatnya keresahan warga terhadap...

Market Brief 21 April 2026: Minyak Melonjak, Emas Tertekan, Pasar Saham dan Valas Bergerak Dinamis

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Selasa,...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 April 2026 Turun: Galeri24, UBS, dan Antam Kompak Melemah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di Pegadaian pada Selasa...