DCNews, Jakarta — Skala kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang sepanjang 2025 mencapai titik mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung mencatat nilai kerugian negara yang terimplikasi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menembus Rp300,86 triliun, mencerminkan besarnya tantangan penegakan hukum dan tata kelola keuangan negara di Indonesia.
Meski demikian, aparat penegak hukum mengklaim berhasil membendung sebagian kebocoran tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, melalui kerja penindakan dan pemulihan aset, Kejaksaan Agung mampu menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah signifikan, termasuk triliunan rupiah serta aset valuta asing.
“Total kerugian negara yang terimplikasi dalam perkara korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun,” ujar Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Burhanuddin menjelaskan, sepanjang 2025 jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,71 triliun dari berbagai perkara korupsi dan TPPU yang ditangani.
Selain dana rupiah, Kejaksaan Agung juga mengamankan aset dalam bentuk valuta asing, masing-masing sebesar 11,29 juta dolar Amerika Serikat, 26,4 juta dolar Singapura, serta 57,2 ribu euro. Aset-aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.
“Upaya penyelamatan ini tidak hanya berdampak pada pemulihan keuangan negara, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara bukan pajak,” kata Burhanuddin. Dari penanganan perkara korupsi dan TPPU, PNBP yang berhasil dibukukan mencapai Rp19,12 triliun.
Dalam paparan kinerja penegakan hukum, Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung menerima 4.748 laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dan pencucian uang sepanjang 2025. Dari laporan tersebut, penanganan perkara berkembang menjadi 4.131 kasus, dengan 1.590 perkara telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
“Dari ribuan laporan masyarakat yang masuk, penanganan perkara korupsi dan TPPU telah berkembang hingga ribuan kasus dan ratusan di antaranya sudah dituntut,” ujarnya.
Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung akan terus memperkuat penindakan korupsi, sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara. Langkah tersebut, menurut dia, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memperkuat stabilitas ekonomi dan hukum nasional di tengah besarnya kerugian negara akibat kejahatan korupsi. ***

