Tarik Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Marak, DPR Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen dan Fidusia

Date:

DCNews, Jakarta — Maraknya aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di jalan umum kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Praktik penagihan yang disertai kekerasan, tanpa dokumen sah, dan kerap viral di media sosial dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen serta ketertinggalan regulasi yang berlaku saat ini.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang, menegaskan bahwa konflik berulang antara konsumen dan debt collector tidak bisa dilepaskan dari ketidakjelasan aturan hukum yang mengatur mekanisme penagihan utang di sektor pembiayaan.

“Insiden seperti ini terus terjadi karena regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan di lapangan,” kata Umbu dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026)

Umbu mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurutnya, kedua regulasi tersebut belum memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen sekaligus kepastian hukum bagi pelaku industri pembiayaan.

“Undang-undangnya perlu direvisi. Debt collector memang dibutuhkan dalam sistem pembiayaan, tetapi yang menjadi persoalan adalah cara penagihannya yang kerap melanggar hukum dan rasa keadilan,” ujar Umbu.

Ia juga mengusulkan agar ke depan terdapat kewajiban sertifikasi resmi bagi debt collector, termasuk mekanisme pendaftaran dan pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mencegah praktik penagihan yang sewenang-wenang.

Komisi XIII DPR RI menilai, penguatan regulasi, kejelasan prosedur penagihan, serta sistem pengawasan yang tegas merupakan kunci untuk melindungi hak konsumen, menekan potensi konflik di lapangan, dan menciptakan iklim usaha pembiayaan yang sehat serta berkeadilan di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Market Brief 21 April 2026: Minyak Melonjak, Emas Tertekan, Pasar Saham dan Valas Bergerak Dinamis

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Selasa,...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 April 2026 Turun: Galeri24, UBS, dan Antam Kompak Melemah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di Pegadaian pada Selasa...

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...