DCNews, Jakarta — Maraknya aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di jalan umum kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Praktik penagihan yang disertai kekerasan, tanpa dokumen sah, dan kerap viral di media sosial dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen serta ketertinggalan regulasi yang berlaku saat ini.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang, menegaskan bahwa konflik berulang antara konsumen dan debt collector tidak bisa dilepaskan dari ketidakjelasan aturan hukum yang mengatur mekanisme penagihan utang di sektor pembiayaan.
“Insiden seperti ini terus terjadi karena regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan di lapangan,” kata Umbu dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026)
Umbu mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurutnya, kedua regulasi tersebut belum memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen sekaligus kepastian hukum bagi pelaku industri pembiayaan.
“Undang-undangnya perlu direvisi. Debt collector memang dibutuhkan dalam sistem pembiayaan, tetapi yang menjadi persoalan adalah cara penagihannya yang kerap melanggar hukum dan rasa keadilan,” ujar Umbu.
Ia juga mengusulkan agar ke depan terdapat kewajiban sertifikasi resmi bagi debt collector, termasuk mekanisme pendaftaran dan pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mencegah praktik penagihan yang sewenang-wenang.
Komisi XIII DPR RI menilai, penguatan regulasi, kejelasan prosedur penagihan, serta sistem pengawasan yang tegas merupakan kunci untuk melindungi hak konsumen, menekan potensi konflik di lapangan, dan menciptakan iklim usaha pembiayaan yang sehat serta berkeadilan di Indonesia. ***

