Tarik Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Marak, DPR Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen dan Fidusia

Date:

DCNews, Jakarta — Maraknya aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di jalan umum kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Praktik penagihan yang disertai kekerasan, tanpa dokumen sah, dan kerap viral di media sosial dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen serta ketertinggalan regulasi yang berlaku saat ini.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang, menegaskan bahwa konflik berulang antara konsumen dan debt collector tidak bisa dilepaskan dari ketidakjelasan aturan hukum yang mengatur mekanisme penagihan utang di sektor pembiayaan.

“Insiden seperti ini terus terjadi karena regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan di lapangan,” kata Umbu dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026)

Umbu mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurutnya, kedua regulasi tersebut belum memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen sekaligus kepastian hukum bagi pelaku industri pembiayaan.

“Undang-undangnya perlu direvisi. Debt collector memang dibutuhkan dalam sistem pembiayaan, tetapi yang menjadi persoalan adalah cara penagihannya yang kerap melanggar hukum dan rasa keadilan,” ujar Umbu.

Ia juga mengusulkan agar ke depan terdapat kewajiban sertifikasi resmi bagi debt collector, termasuk mekanisme pendaftaran dan pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mencegah praktik penagihan yang sewenang-wenang.

Komisi XIII DPR RI menilai, penguatan regulasi, kejelasan prosedur penagihan, serta sistem pengawasan yang tegas merupakan kunci untuk melindungi hak konsumen, menekan potensi konflik di lapangan, dan menciptakan iklim usaha pembiayaan yang sehat serta berkeadilan di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Setahun Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK, MAKI Tagih KPK Tahan Satori dan Heri Gunawan

DCNews, Jakarta - Di tengah sorotan publik terhadap efektivitas...

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2026 Stabil di Rp2,622 Juta per Gram, Simak Rincian Lengkap dan Prospeknya

DCNews, Jalarta – Harga emas batangan Antam pada perdagangan Selasa...

Buntut Viral Debt Collector Ajak Nasabah ke Kamar Kos, Kredivo dan KrediFazz Nonaktifkan Petugas Penagihan

DCNews, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan...

Edukasi Bahaya Pinjol dan Judi Online, Universitas Paramadina Dorong Ketahanan Finansial dan Keamanan Digital Keluarga

DCNews, Jakarta – Di tengah meningkatnya ancaman judi online...