DCNews, Lampung — Nasib nahas menimpa Sarwendi (34). Tanpa pernah menerima kendaraan, namanya mendadak tercatat sebagai debitur kredit mobil Daihatsu Ayla dengan total kewajiban mencapai Rp199 juta. Persoalan itu mencuat setelah sejumlah debt collector mendatangi dan menagih cicilan mobil yang tak pernah ia kuasai, memaksa Sarwendi menempuh jalur hukum.
Kasus tersebut terungkap saat Sarwendi membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (10/1/2026). Warga Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan itu mengaku terkejut ketika mengetahui dirinya tercatat sebagai pengkredit mobil, sementara unit kendaraan justru berada di tangan orang lain.
Kepada petugas piket pengaduan, Sarwendi menuturkan perkara ini bermula pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ia berencana mengkredit sebuah mobil melalui seseorang berinisial RB yang mengaku sebagai sales kendaraan.
“Saya awalnya menyerahkan uang tanda jadi atau DP sebesar Rp9 juta. Namun saat mobil hendak dikeluarkan, terlapor kembali meminta tambahan DP hingga total Rp18 juta,” ujar Sarwendi kepada penyidik.
Karena tidak memiliki dana tambahan, RB kemudian menawarkan jalan keluar. Ia mengklaim akan menutup kekurangan DP melalui anaknya, dengan syarat mobil terlebih dahulu diambil olehnya dan seluruh cicilan kredit akan ditanggung pihak RB.
“Terlapor bilang akan menambah kekurangan uang. Tapi faktanya, mobil itu justru dikredit atas nama saya, sementara yang menggunakan bukan saya,” kata Sarwendi.
Setelah mobil keluar, RB sempat mengembalikan sebagian uang Sarwendi sebesar Rp3 juta. Namun, cicilan kendaraan yang tercatat atas nama Sarwendi hanya dibayarkan selama satu bulan. Persoalan kemudian memburuk ketika petugas penagih dari perusahaan leasing mulai mendatangi Sarwendi untuk menagih cicilan.
Menurut Sarwendi, ia kini dibebani kewajiban kredit dengan nilai total mencapai Rp199 juta. “Saya terus dicari dan ditagih oleh kolektor. Padahal saya tidak pernah menerima atau menggunakan mobil tersebut. Karena itu saya melapor ke polisi agar masalah ini segera diproses,” ujarnya.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, mengatakan laporan korban telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidana Khusus, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Sugriwa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan identitas dalam transaksi pembiayaan kendaraan bermotor, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam setiap proses kredit dan penyerahan data pribadi. ***

