Beli Mobil Bekas dari Anggota Polisi, Warga NTT Kini Kehilangan Kendaraan karena Kredit Bermasalah

Date:

DCNews, Nagekeo — Sebuah kasus penarikan kendaraan di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu polemik terkait perlindungan konsumen, legalitas transaksi kendaraan bekas, serta prosedur penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Seorang warga mengaku kehilangan mobil yang telah digunakannya selama hampir tujuh tahun setelah kendaraan tersebut ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.

Peristiwa ini bermula ketika sebuah mobil Suzuki minibus berwarna putih yang selama bertahun-tahun digunakan oleh MAM (44), warga Kampung Puta, Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, tiba-tiba menjadi objek penagihan atas kredit yang menurutnya tidak pernah ia ajukan.

MAM mengatakan empat pria mendatangi kediamannya pada Senin kemarin (8/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Mereka disebut meminta dirinya menandatangani surat pernyataan wanprestasi dan menyerahkan kendaraan yang selama ini digunakannya.

Namun, MAM menolak karena merasa tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan perusahaan pembiayaan tersebut.

“Saya tidak pernah kredit mobil di Adira. Selama ini juga tidak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan apa pun terkait status mobil ini,” kata MAM kepada wartawan.

Mobil Dibeli dari Anggota Polisi

Menurut MAM, kendaraan bernomor polisi DR 1229 SD itu dibelinya pada 2019 dari seorang anggota Polres Nagekeo berinisial RH.

Ia mengaku membeli mobil tersebut untuk menunjang kebutuhan transportasi dan pengobatan istrinya. Harga kendaraan disepakati sebesar Rp115 juta. Dari nilai tersebut, MAM mengaku telah membayar Rp70 juta kepada penjual.

“Sisanya akan saya lunasi setelah BPKB asli diserahkan. Tetapi sampai sekarang BPKB itu tidak pernah saya terima,” ujarnya.

Belakangan, MAM mengetahui bahwa RH sudah tidak lagi bertugas di Polres Nagekeo dan telah dipindahkan ke Kabupaten Rote Ndao.

Nama Debitur Bukan Pemilik Saat Ini

Persoalan mulai terungkap setelah keluarga memperoleh dokumen pembiayaan kendaraan yang menjadi dasar penarikan.

Dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 050617200346 tertanggal 31 Juli 2017, nama debitur tercatat atas nama Mohammad Wildan. Nama MAM tidak tercantum dalam dokumen tersebut maupun dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diperlihatkan saat proses penarikan berlangsung.

Meski demikian, MAM mengaku tetap diminta menandatangani sejumlah dokumen oleh tim penagih.

Ia juga mempertanyakan mengapa selama hampir tujuh tahun menggunakan kendaraan tersebut dirinya tidak pernah menerima surat teguran, pemberitahuan tunggakan, maupun informasi lain terkait status pembiayaan kendaraan.

Ditawari Melunasi Hingga Rp100 Juta

Menurut keterangan keluarga, tim penagih menawarkan dua opsi penyelesaian.

Pilihan pertama adalah melunasi kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp100 juta. Pilihan kedua, kendaraan diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan untuk diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelelangan.

Keluarga menyebut saat penarikan dilakukan, mereka diberitahu bahwa kendaraan akan dibawa ke Kantor Adira Finance Cabang Maumere. Namun belakangan mereka mengetahui mobil tersebut justru dibawa ke Ende dan disebut masih berada di gudang perusahaan pembiayaan di wilayah tersebut.

MAM juga mengaku berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Flori yang disebut sebagai koordinator tim debt collector di Maumere. Dalam percakapan itu, keluarga diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah penyelesaian.

Selain itu, MAM mengaku sempat ditawari skema pembayaran berupa uang muka antara Rp15 juta hingga Rp25 juta dengan kewajiban melunasi sisa pembayaran sekitar Rp80 juta hingga Rp100 juta sebelum 28 Juni 2026.

Bagi MAM, tawaran tersebut sulit diterima karena dirinya merasa tidak pernah menjadi debitur dalam kontrak pembiayaan yang dipermasalahkan.

“Kalau saya memang debitur Adira, mungkin saya bisa mengerti. Tapi saya membeli mobil ini dari orang yang menjualnya kepada saya,” ujarnya.

Karena merasa berada dalam situasi yang menekan dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, MAM akhirnya menyerahkan kunci kendaraan dan menandatangani dokumen penyerahan.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan, keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagekeo.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/50/VI/2026/SPKT/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT tertanggal 12 Juni 2026, Paula Nuna Herin melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli kendaraan tersebut.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa kendaraan dibeli pada 2019 dengan nilai transaksi Rp115 juta dan pelapor telah mentransfer Rp70 juta kepada pihak penjual. Setelah kendaraan ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, keluarga merasa menjadi korban dan meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini kini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain selama bertahun-tahun, serta bagaimana mekanisme penarikan kendaraan dilakukan terhadap pihak yang namanya tidak tercantum sebagai debitur dalam kontrak pembiayaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu perkembangan penanganan laporan di Polres Nagekeo. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Adira Finance, Flori yang disebut sebagai koordinator tim debt collector, RH, serta pihak kepolisian masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait. Berita ini akan diperbarui seiring perkembangan informasi lebih lanjut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Warning OJK Jabar, Waspadai Fenomena Doom Spending, Pinjol dan Paylater

DCNews, Bandung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat...

Tersangka Korupsi MBG Bertambah: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Andri Mulyono

DCNews, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program...

Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026: Selecao Diunggulkan, ‘Singa Atlas’ Siap Ciptakan Kejutan

DCNews, Jakarta - Panggung Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan laga...

Safe Haven Diburu, Harga Emas Pegadaian Cetak Kenaikan di Akhir Pekan

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...