OJK Perketat Pengawasan Paylater, Praktik Gestun Dinilai Langgar Prinsip BNPL dan Picu Risiko Gagal Bayar

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater dalam pengawasan ketat menyusul maraknya praktik gesek tunai (gestun), yakni penggunaan fasilitas pembiayaan belanja untuk mencairkan uang tunai. OJK menilai praktik tersebut menyimpang dari tujuan dasar paylater dan berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar yang dapat mengganggu stabilitas industri pembiayaan.

Fokus pengawasan OJK tertuju pada gestun karena dinilai mengaburkan fungsi utama BNPL sebagai instrumen pembiayaan transaksi barang dan jasa. Dalam praktiknya, gestun kerap dimanfaatkan sebagai jalan pintas memperoleh dana tunai instan, tanpa adanya transaksi riil yang menjadi dasar pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa secara prinsip gestun tidak sejalan dengan karakteristik BNPL. Menurutnya, paylater dirancang untuk mempermudah konsumsi barang atau jasa, bukan sebagai sumber likuiditas tunai.

“Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” ujar Agusman dalam pernyataan tertulis pada Konferensi Pers RDKB Desember 2025, dikutip di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Meski larangan gestun belum disebutkan secara eksplisit dalam regulasi terbaru, OJK menegaskan tidak akan membiarkan praktik tersebut berkembang tanpa pengawasan. Otoritas terus memantau pola penggunaan BNPL yang berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan.

“OJK terus melakukan pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun,” kata Agusman.

Sebagai langkah pencegahan, OJK mendorong seluruh penyelenggara paylater untuk memperkuat tata kelola, pengendalian internal, serta manajemen risiko. Pengetatan pengawasan transaksi dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dinilai krusial untuk menekan lonjakan kredit bermasalah akibat penyalahgunaan fasilitas BNPL.

Agusman menekankan bahwa penguatan manajemen risiko bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak terjebak pada beban utang yang melebihi kemampuan bayar.

Sinyal Kehati-hatian Regulator

Pengetatan pengawasan terhadap praktik gestun menandai sinyal kehati-hatian regulator di tengah pertumbuhan pesat industri BNPL. Dalam jangka pendek, langkah ini berpotensi menekan volume transaksi paylater yang bersifat spekulatif.

Namun dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan tersebut diproyeksikan memperbaiki kualitas pembiayaan, menurunkan rasio gagal bayar, serta memperkuat kepercayaan investor dan konsumen. Stabilitas industri BNPL menjadi kunci agar pertumbuhan sektor pembiayaan digital tetap berkelanjutan tanpa memicu risiko sistemik bagi perekonomian nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Periksa Dua Pejabat BI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR dan PSBI 2020–2023

DCNews, Jakarta — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana...

BTN Dorong Akses Data SLIK Lebih Detail, Soroti Debitur dengan Puluhan Pinjaman Macet

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah memperluas akses...

Market Brief Hari Ini: Emas Tetap Kuat, Minyak Naik, Saham Teknologi Cetak Rekor Baru

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Kamis,...

Ancaman PHK Massal di Pulau Jawa Capai 9.000 Pekerja, Efek Domino Konflik Global dan Lesunya Industri

DCNews, Jakarta — Gelombang ketidakpastian ekonomi global mulai terasa...