OJK Peringatkan Lonjakan Pinjol Selama Ramadhan, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Berutang

Date:

DCNews, Yogyakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memanfaatkan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol), seiring tren peningkatan penyaluran pembiayaan yang kerap terjadi selama bulan Ramadhan. Kemudahan akses dan kecepatan pencairan dana dinilai berisiko jika tidak diimbangi dengan perhitungan kemampuan membayar.

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto, menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya hanya tergiur proses pencairan yang cepat. Menurutnya, setiap keputusan berutang harus disertai pertimbangan matang terhadap kebutuhan, besaran cicilan, serta kemampuan membayar angsuran secara tepat waktu.

“Pindar memang memberi kemudahan, tetapi masyarakat harus cermat menghitung kewajiban yang akan ditanggung. Jangan sampai pinjaman justru menjadi beban keuangan di kemudian hari,” kata Eko.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan layanan pinjaman daring yang digunakan telah berizin dan diawasi OJK. Pemahaman terhadap tingkat bunga, jangka waktu pinjaman, denda, serta risiko gagal bayar menjadi aspek krusial, mengingat bunga pinjaman berbasis peer-to-peer (P2P) lending umumnya lebih tinggi dibandingkan kredit perbankan.

Data OJK menunjukkan, Ramadhan kerap menjadi momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat. Pada periode Ramadhan 2024 (Maret 2024), penyaluran pendanaan pindar tumbuh 8,90 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Sementara pada Ramadhan 2025 (Maret 2025), penyaluran pendanaan kembali meningkat 3,80 persen mtm.

“Tren ini menunjukkan bahwa Ramadhan menjadi salah satu periode di mana kebutuhan pembiayaan masyarakat meningkat,” ujar Agusman, pejabat OJK yang membidangi pengawasan industri pindar.

Ia menjelaskan bahwa hingga November 2025, outstanding pendanaan pindar masih didominasi oleh pembiayaan konsumtif. Nilainya mencapai Rp63,63 triliun, atau sekitar 67,09 persen dari total outstanding industri pindar. Adapun pembiayaan sektor produktif baru mencakup 32,91 persen dari total pendanaan.

Melihat kondisi tersebut, OJK mendorong perubahan pola pemanfaatan pinjaman daring agar lebih diarahkan ke sektor produktif. Eko menilai, pinjaman untuk kegiatan produktif berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk membayar cicilan, sehingga risiko gagal bayar dapat ditekan.

Dalam berbagai kegiatan literasi keuangan, OJK DIY secara konsisten menekankan prinsip kehati-hatian. Masyarakat diminta mengidentifikasi kembali urgensi meminjam, memilih platform pindar yang legal, serta memahami secara menyeluruh manfaat dan risiko pinjaman sebelum mengambil keputusan.

“Pinjaman daring seharusnya membantu meningkatkan kesejahteraan, bukan sebaliknya menambah beban keuangan rumah tangga,” ujar Eko.

OJK berharap, meningkatnya literasi dan kehati-hatian masyarakat dalam memanfaatkan pindar dapat mencegah persoalan utang berlebihan, khususnya di momen Ramadhan yang kerap diiringi lonjakan kebutuhan konsumsi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Warning OJK Jabar, Waspadai Fenomena Doom Spending, Pinjol dan Paylater

DCNews, Bandung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat...

Tersangka Korupsi MBG Bertambah: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Andri Mulyono

DCNews, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program...

Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026: Selecao Diunggulkan, ‘Singa Atlas’ Siap Ciptakan Kejutan

DCNews, Jakarta - Panggung Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan laga...

Safe Haven Diburu, Harga Emas Pegadaian Cetak Kenaikan di Akhir Pekan

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...