Advokat Bogor Luncurkan Portal Pengacara Pinjaman Online, Perkuat Edukasi Hukum Korban Pinjol

Date:

DCNews, Bogor — Di tengah maraknya aduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal dan praktik penagihan yang melanggar hukum, Dr. (Cand) Zentoni, S.H., M.H., advokat sekaligus pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, meluncurkan Portal Pengacara Pinjaman Online sebagai pusat edukasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang terjerat persoalan pinjol.

Zentoni, yang juga Partner Konsultan Hukum di Justitia Fortis, mengatakan portal tersebut dirancang untuk menjawab kesenjangan literasi hukum yang selama ini membuat masyarakat rentan menjadi korban. Banyak debitur, menurut dia, tidak memahami batasan hukum penagihan, status legal penyelenggara pinjol, hingga mekanisme perlindungan yang disediakan negara.

“Masalah utama pinjaman online bukan hanya soal utang, tetapi ketidaktahuan masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukumnya. Portal ini kami hadirkan agar publik memiliki rujukan hukum yang jelas dan dapat diakses,” ujar Zentoni dalam keterangannya di Bogor, Minggu (11/1/2026).

Portal Pengacara Pinjaman Online memuat beragam konten edukatif, mulai dari penjelasan regulasi pinjaman online yang berlaku di Indonesia, ciri-ciri pinjol ilegal, hak konsumen, prosedur pengaduan ke otoritas terkait, hingga strategi hukum menghadapi penagihan yang bersifat intimidatif dan melanggar hukum. Selain itu, portal ini juga menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Sebagai praktisi yang aktif menangani perkara bantuan hukum, Zentoni menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang kerap menjadi sasaran praktik pinjol ilegal dan penagihan tidak manusiawi.

Ia berharap kehadiran portal tersebut dapat membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat dan sah ketika menghadapi persoalan pinjaman online, sekaligus menekan angka korban akibat rendahnya literasi hukum.

“Edukasi adalah benteng pertama perlindungan hukum. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat tidak perlu takut, apalagi tunduk pada praktik yang jelas-jelas melanggar hukum,” kata Zentoni. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Pegadaian 12 September 2026 Stabil, Antam Rp2,639 Juta per Gram

DCNews, Jakarta— Harga emas di Pegadaian bergerak stabil pada...

OJK Siapkan Aturan Baru Unitlink, Nama Subdana Bakal Diseragamkan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan...

Pengawasan Modal Ventura Dinilai Perlu Diperketat, Tata Kelola Investor Jadi Sorotan

DCNews, Jakarta — Pengawasan terhadap industri modal ventura dinilai...

SPP-TDLN Mulai Diterapkan, Pemerintah Siapkan Perluasan ke Bank Swasta dan Fintech

DCNews, Jakarta — Pemerintah mulai menguji sistem baru pemungutan...