DCNews, Jakarta — Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan secara nasional, menggantikan hukum acara pidana lama dan menyelaraskan proses penegakan hukum dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah lebih dahulu direformasi.
Pemerintah menilai kehadiran KUHAP baru ini sebagai tonggak penting reformasi hukum, dengan tujuan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, serta menjawab tantangan kejahatan modern, termasuk kejahatan siber dan lintas negara.
Regulasi anyar tersebut mengusung paradigma keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan jaminan hak warga negara. Sejumlah pembaruan krusial diperkenalkan, mulai dari penguatan pengaturan alat bukti elektronik, penyederhanaan prosedur peradilan, hingga pengawasan yudisial yang lebih ketat terhadap tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menyebut pemberlakuan KUHAP baru sebagai langkah strategis dalam memperkokoh kedaulatan hukum nasional. Menurutnya, undang-undang ini tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga dirancang untuk menopang stabilitas sistem hukum Indonesia dalam jangka panjang.
“Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan kemenangan bagi akal sehat dan kedaulatan bangsa. Ini adalah fondasi hukum yang kuat dan modern, yang disiapkan untuk menjaga kepastian hukum Indonesia hingga puluhan tahun ke depan,” ujar Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Edi menyoroti penguatan mekanisme pengawasan yudisial sebagai salah satu substansi penting dalam KUHAP baru. Ketentuan tersebut, kata dia, berfungsi sebagai instrumen kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, KUHAP baru juga memberikan landasan hukum yang lebih tegas terkait penggunaan alat bukti elektronik, yang selama ini kerap menjadi perdebatan dalam proses pembuktian di pengadilan. Menurut Edi, pengaturan ini menjadi jawaban atas kompleksitas kejahatan digital yang semakin canggih dan sulit dilacak dengan pendekatan hukum konvensional.
“Dengan payung hukum yang lebih modern, aparat penegak hukum kini memiliki kepastian dalam menangani kejahatan berteknologi tinggi tanpa mengabaikan prinsip due process of law,” kata Edi.
Undang-undang ini juga mengamanatkan penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Melalui sistem satu data tersebut, pemerintah menargetkan proses penanganan perkara—dari penyidikan hingga eksekusi—menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan dapat dipantau secara real time oleh publik, guna menutup celah praktik transaksional yang selama ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Menanggapi beragam respons publik, Edi menilai KUHAP baru justru menjadi bukti keseriusan negara dalam melanjutkan agenda reformasi hukum. Ia menekankan adanya penguatan mekanisme bantuan hukum sebagai bentuk perlindungan nyata bagi kelompok masyarakat rentan.
“Regulasi ini memberi proteksi yang lebih kuat bagi rakyat kecil. Negara hadir untuk memastikan hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan berdiri tegak pada prinsip keadilan substantif,” ujarnya.
Edi optimistis, implementasi KUHAP baru secara konsisten akan berdampak positif terhadap kualitas penegakan hukum nasional dan persepsi internasional terhadap sistem hukum Indonesia. “Ini kebijakan yang tepat secara momentum dan kokoh secara substansi. Kami mendukung penuh keberlanjutannya sebagai warisan hukum bagi generasi mendatang,” pungkasnya. ***

